Tiang Provider Diduga Berdiri Tanpa Izin di Jalan Teratai Jombang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

JurnalisIndependen.co.id ||JOMBANG — Pemasangan sejumlah tiang provider telekomunikasi di kawasan Jalan Teratai, Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, menuai sorotan dan menimbulkan tanda tanya serius di tengah masyarakat.

Pasalnya, berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang, diketahui bahwa rekomendasi terkait pemasangan tiang tersebut disebut belum diberikan.

Sementara itu, Pemerintah Desa Candimulyo juga menyampaikan bahwa pihak desa belum pernah memberikan izin atas pemasangan tiang provider yang berdiri di wilayah tersebut.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar izin siapa pemasangan tiang provider tersebut dilakukan?

Apakah pemasangan dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinan terpenuhi? Jika benar belum ada rekomendasi maupun izin dari pihak yang berwenang, bagaimana proses pemasangan dapat berlangsung di ruang publik?

Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP Kabupaten Jombang guna mengetahui status perizinan dan legalitas pemasangan tiang tersebut.

Sorotan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan tiang, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tata ruang, keselamatan pengguna jalan, serta kewenangan dalam pemanfaatan ruang publik.

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai siapa pihak yang mengajukan, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi sebelum tiang provider ditanam.
Jika memang seluruh perizinan telah ditempuh, tentu pihak terkait perlu menunjukkan dasar dan dokumen perizinannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila pemasangan dilakukan sebelum izin dan rekomendasi diterbitkan, maka pertanggungjawaban pihak yang melakukan pemasangan patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Publik kini menunggu kejelasan: siapa yang memberikan izin, siapa yang memasang, dan atas dasar dokumen apa tiang tersebut dapat berdiri di Jalan Teratai?

Awak media masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak provider, Pemerintah Desa Candimulyo, DPMPTSP, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Jangan sampai ruang publik digunakan terlebih dahulu, sementara persoalan legalitas dan perizinannya justru dipertanyakan kemudian.

Penulis: REDAKSIEditor: PT. INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIASumber Berita
Exit mobile version