Indeks

Redaksi


 

(PENERBIT)

PT. INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA

 

SK.Kemenkumham

AHU-016771.AH.01.30.Tahun 2025

NPWP: 85.629.923.5-619.000

 

SERTIFIKAT STANDAR : 15042500006990001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 1504250000699

 

PB-UMKU: 150425000069900000001

TDPSE Kominfo : 0023317.1/DJAI.PSE/04/2025

*KBLI : 63122*

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor: 20, Tanggal: 15 April 2025


Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik @jurnalisindependen.co.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

 

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

 

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

 

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

 

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan

 

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

 

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

 

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

 

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

 

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

 

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

 

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

 

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

 

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

 

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

 

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

 

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tiPelaku Penipuan Dengan Modus Jual Apartemen Eastcovia Diamankan Polisi yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi

“Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1)  “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.

Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota dari Redaksi @Jurnalisindependen.co.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.

 


 

“(PIMPINAN & STAFF OFFICE)”

*PT. INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA*

Rheina Fidella Andaresta

Rico Laksana Putera

Sri Wahyuni

Wahyoe Kurniawan 

Donny Arthur 

Eko Yuli Kriswantoro

 

 

*PWRI*

(Persatuan Wartawan Republik Indonesia)

DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn

Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D

Rohmat Selamat SH.M.Kn

Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin

Pangeran Sanggau Kalbar

Drs. H. Gusti Arman M.Si

 

*PIMPINAN PERUSAHAAN*

RHEINA FIDELLA ANDARESTA

 

*PIMPINAN UMUM*

SRI WAHYUNI

 

*PIMPINAN REDAKSI*

RICO LAKSANA PUTERA

 

*WAKIL PIMPINAN REDAKSI*

DONNY ARTHUR M.R

 

*BENDAHARA*

MUTIARA SAKINAH

 

*DEWAN PENASEHAT HUKUM*

Rohmat Selamat SH.M.Kn

F. Rosyih Pamudji SH.MH

Sugianto SH.SE.M.Ak

Dian Risandi Nusbar S.H

 

*DEWAN PEMBINA*

RUDI SUTANTO S.E

AGUS YUDI SUSANTO

 

*REDAKTUR*

Eko Yuli Kriswantoro

Rosuli

 

*EDITOR DESIGNER*

WAHYOE KURNIAWAN

 

*MEDIA SUPPORT OFFICER*

NAILA SHAKIRA

 

*KOORDINATOR LIPUTAN*

G. JALIL

NURHADI KEMIS

AGUS SUGIARTO 

 

*DEWAN DIVISI HUKUM*

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH.MH. LLM.Phd

Prof. Suhendar SE.SH

Prof.Dr. Yasmirah Mandasari Saragih SH,MH.

Rohmat Selamat SH.M.Kn

Eddy Dharmawanto S.H

ADV Dr (c) A.Y. Firdaus SH.MH

Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin

Sultan Sanggau Kalbar

Drs H. Gusti Arman M.Si

Wahyu Setyo Kawoco S.H

Sultan Syarif Melvin S.H

 

*KABIRO WILAYAH*

Atim Kusnendar – Kabiro Pasuruan Raya

Allan Sullivan – Kabiro Denpasar (BALI)

Candra Kusuma – Kabiro Ngawi

Arfian Adita – Kabiro Gunungkidul (D.I.Y)

Mustakim – Kabiro Purworejo Jateng

Ramidi – Kabiro Kudus Jateng

Amran Sila – Kabiro Jeneponto Sulawesi

Abdillah – Kabiro Kab. Bogor Jabar

Mahmud Jawas – Kabiro Kota Bogor Jabar

Rianto – Kabiro Magetan Jatim

Erwin Tambunan – Sumut

 

*KETUA DIVISI TEAM INVESTIGASI*

Aceng Sumantri – Jabar

Yoseph Sonaloren – Banten

HUSEIN RIZAL – NASIONAL

SAFRI – NASIONAL

ERLIANDY – NASIONAL

Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel

H.Suarmadjat.ST.MH Kal-bar

 

*TEAM INVESTIGASI WILAYAH*

Suratno WidodoNASIONAL

NUR ALI – NASIONAL

Novita Sari – Pasuruan 

ANDIKA – NASIONAL 

Dwi Junaedi – NASIONAL 

Rahmat Mustaqim – Bogor Jabar

Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor

Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor

H.Mohammad Kafi S.H – Team Investigasi Jatim

Ashuri – Team Investigasi Lampung Sumsel

 

*WARTAWAN/JURNALIS*

Dody – Jatim

Abdi Zulkarnain – Jatim

Budi Raharjo – Jateng

Madrais – Banten

Irwan Syahputra – Aceh Singkil

Nur Indah Apriyani – Bogor Jabar

Eka – Depok

Asdar – Kal-Tim

Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang

Amrullah – Lampung

Rayali Lingga – Aceh

Rafael Nawazafin – Tanggerang Banten

 

 

*(Penasehat Team Wilayah Kerja)*

PUTRA JAYA SUKMA

————————————————

 

Surat Keputusan : 15/P.04/JI/2025

Bogor 15/04/2025

Yang tertulis di dalam daftar nama ini adalah benar dari Redaksi :

(PT. INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA)

 

Sebagai Anggota di wilayah kerjanya untuk bertanggung jawab terhadap hukum yang berlaku serta mematuhi peraturan Perusahaan dan Dewan Pers

 

Bila di kemudian hari anggota dari Redaksi melakukan pelanggaran hukum tindak Pidana KUHP dan undang-undang ITE atau pelanggaran hukum di sengaja ataupun tidak sengaja maka wajib bertanggung jawab sepenuhnya.

————————————

 

*(PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA)*

 

*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DITAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA Tahun 2025*

 

*PIHAK PT. INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*

 

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. COPY / PASTE BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI (JURNALISINDEPENDEN.CO.ID)

7. MELANGGAR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn. 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT. INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu di pihak PT. INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA

 


PETUNJUK :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan: ADVOKAT/PENGACARA di wilayah kerja masing-masing Kota/Kabupaten

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan: POLRI/TNI/KPK/KEJAKSAAN/PEMERINTAH

3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DI WILAYAH MASING-MASING

 

Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik, Wartawan/Jurnalis yang bergabung dengan media JURNALISINDEPENDEN.CO.ID maka pihak Redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan maupun pemberhentian resmi

 

 

 

OFFICE :

Perum. Mutiara City Cluster Monaco Blok C8 No.36, Sidoarjo – Jawa Timur

 


 

Contacts Persons :

Telp/Wa : 081939318666 / 082258082588

Email : laksrico46@gmail.com

Website : www.jurnalisindependen.co.id

 

Exit mobile version