
SURABAYA( JURNALISINDEPENDEN) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polrestabes Surabaya) mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel yang dilakukan pada Senin (28/9) dini hari.
Dari total delapan orang yang berada di lokasi, tiga di antaranya dipastikan berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur.
Ketiga legislator tersebut masing-masing berinisial UAM yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang; ADR selaku anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; dan AFR yang menjabat sebagai anggota DPRD Situbondo.
Mereka diamankan bersama lima orang lainnya di dalam kamar hotel tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N di kamar hotel tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, di mana kedelapan orang tersebut didapati berada di dalam ruangan yang sama.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, seperangkat alat isap atau bong, korek api, serta sebuah bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan interogasi awal, N mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penyidikan lebih lanjut serta pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa tujuh dari delapan orang yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.
Sementara itu, individu berinisial N terbukti mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan delapan orang dalam operasi tersebut dan menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kendati demikian, seperti dilaporkan oleh detikJatim, polisi menyatakan bahwa barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di lokasi berada di bawah ambang batas minimum yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk memproses kedelapan orang yang terjaring melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur penanganan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti minimal.