
NGAWI JurnalisIndependen.co.id Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran, Polres Ngawi Polda Jatim bersama Polsek jajaran menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang akan meninggalkan rumah untuk mudik ke kampung halaman.
Layanan penitipan kendaraan ini dibuka di Mapolres Ngawi maupun di seluruh Polsek jajaran sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat selama momentum arus mudik Lebaran, dari tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2025.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengatakan, fasilitas ini diberikan agar masyarakat dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan.
“Masyarakat yang akan mudik dapat menitipkan kendaraan bermotor di Polres Ngawi maupun Polsek jajaran. Layanan ini kami sediakan untuk membantu masyarakat agar mudik lebih aman dan nyaman,” ujarnya, Minggu (15/3/2026)
Adapun syarat untuk penitipan kendaraan cukup mudah, yaitu dengan membawa KTP dan STNK asli serta fotokopinya saat melakukan penitipan kendaraan.
Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas ini sehingga kendaraan tetap aman selama ditinggal mudik.
Dengan adanya layanan ini diharapkan masyarakat dapat merasakan perjalanan mudik yang lebih tenang sehingga terwujud
Mudik Aman, Keluarga Bahagia. (Din)