
Surabaya Jurnalis Independen.co.id Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mempertanyakan keputusan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur atas pengangkatan Dra. Vitri Rahmawati sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Sekdispora) Jatim.
Menurut MAKI Jatim, pengangkatan tersebut menimbulkan tanda tanya karena Dra. Vitri sebelumnya pernah dijatuhi sanksi administratif berupa penurunan pangkat satu tingkat dari eselon III ke eselon IV akibat dugaan pelanggaran kedinasan yang telah dibuktikan oleh BKD Jatim.
Koordinator MAKI Jatim, Heru MAKI, menyatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap rekam jejak pejabat yang bersangkutan.
“Kami akan segera menyampaikan hasil telaah dan rekam jejak Dra. Vitri kepada Sekdaprov Jatim selaku Ketua Baperjakat serta Kepala BKD Jatim. Mereka harus memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka kepada publik,” tegas Heru.
Heru menambahkan, MAKI Jatim juga akan menyurati Inspektorat Jatim dan Irjen Kemendagri untuk meminta evaluasi atas keputusan pengangkatan tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah sanksi yang pernah dijatuhkan kepada Dra. Vitri sudah benar-benar berakhir dan apakah proses pengangkatannya sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, MAKI Jatim menyoroti adanya dugaan praktik “pesanan” dalam proses penjatuhan sanksi terhadap sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Jatim. Heru menyebut, pihaknya tengah mengumpulkan data dan laporan dari sejumlah ASN yang merasa menjadi korban penilaian sepihak.
Surat resmi MAKI Jatim terkait hal ini disebut sudah rampung dan akan segera dikirimkan kepada Sekdaprov Jatim, Kepala BKD Jatim, dan Kepala Inspektorat Jatim untuk meminta klarifikasi resmi.(Doy)