Jurnalisindependen.co.id |
Pasuruan – Ketua DPD LSM Gempar sekaligus Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online Supriyadi memberikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polsek Grati dan Polres Pasuruan Kota dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Aini, warga Desa Pulosari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, respons cepat aparat kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Langkah sigap tersebut dinilai mampu meredam keresahan publik sekaligus membuktikan bahwa laporan warga mendapat perhatian serius.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat pihak kepolisian. Ini bukti bahwa aparat hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum,” tegasnya dalam keterangan kepada awak media.
Proses Hukum Jadi Sorotan Publik
Kasus penganiayaan yang menimpa Nur Aini sempat menjadi perhatian warga setempat. Namun, dengan langkah cepat aparat dalam menerima laporan, melakukan pemeriksaan, serta menindaklanjuti proses hukum, situasi dinilai lebih kondusif.
Ketua DPD LSM Gempar Supriyadi menegaskan bahwa gerak cepat tersebut harus terus diikuti dengan proses hukum yang transparan dan profesional hingga tuntas. Ia berharap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kecepatan adalah awal yang baik. Tapi yang lebih penting adalah konsistensi dan ketegasan sampai perkara ini benar-benar selesai,” ujarnya.
Bukti Komitmen Penegakan Hukum
Apresiasi ini juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Grati dan sekitarnya. Ia menilai langkah cepat aparat menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.
Sebagai pimpinan media, Supriyadi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar publik memahami perkembangan perkara secara objektif dan tidak terpengaruh isu liar.
“Transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami siap mendukung pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Aini masih berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Penulis:(Ga)
(Tim/Red)
