Jurnalisindependen.co.id |
Pasuruan –Sabtu 14 Februari 2026
Ketua DPD LSM GEMPAR (Generasi Muda Peduli Aspirasi masyarakat) Pasuruan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Cakra Nusantara Online, Supriyadi, menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Grati dan Polresta Pasuruan dalam menangani aduan dugaan penganiayaan yang dialami Nur Aini, warga Desa Plososari, Kecamatan Grati.
Dalam keterangannya di hadapan wartawan dan keluarga korban, Supriyadi menegaskan bahwa proses hukum memang memerlukan tahapan sesuai prosedur.
“Dalam proses laporan ataupun pengaduan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sehingga prosesnya tidak selalu secepat yang kita harapkan. Penyidik wajib mengumpulkan minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Itu bagian dari profesionalitas,” tegasnya.
Ia juga memberikan pemahaman kepada suami korban bahwa penahanan terhadap terduga pelaku bukanlah keputusan yang serta-merta, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum penyidik.
“Kalau nanti penyidik menilai pelaku perlu ditahan, tentu akan dilakukan penahanan. Kecuali ada jaminan bahwa pelaku tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka itu bisa menjadi bahan pertimbangan. Semua ada mekanismenya,” jelas Supriyadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah memonitor langsung perkembangan perkara tersebut dengan Kanit Reskrim Polsek Grati. Pihak korban pun, kata dia, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 13 Februari 2026.
“Saya katakan ini sudah luar biasa. Prosesnya cepat, korban sudah menerima SP2HP. Artinya laporan berjalan dan ditangani secara serius,” ujarnya.
Supriyadi juga mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat agar tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita semua harus mengikuti alur hukum. Jangan berbuat anarkis atau melakukan tindakan yang justru membuat suasana semakin keruh. Percayakan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Ga)
(Tim/Red).
