
BANDARLAMPUNG JurnalisIndependen.co.id Sorotan publik terhadap pemeriksaan lanjutan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendapat tanggapan dari Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pusat. Ia menegaskan bahwa langkah Kejati Lampung murni penegakan hukum, bukan tindakan sewenang-wenang.
Ketua AWPI Pusat, Hengki A. Jajuli, menilai penyitaan aset senilai sekitar Rp38 miliar oleh penyidik Kejati Lampung merupakan bagian sah dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Menurutnya, setiap tahapan hukum, termasuk penyitaan aset, telah melalui mekanisme dan dasar hukum yang kuat, terlebih perkara tersebut sudah menetapkan sejumlah tersangka.
“Penyitaan dilakukan bukan tanpa alasan. Ada dugaan kuat keterkaitan aset dengan tindak pidana. Kejati bekerja sesuai aturan hukum, bukan seperti mata elang atau debt collector,” ujar Hengki, Jumat (19/12/2025).
Ia juga menilai Kejati Lampung tengah mengedepankan prinsip kehati-hatian agar seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara menyeluruh dan tidak menyisakan celah hukum di kemudian hari.
“Proses hukum berjalan bertahap. Penyitaan adalah bagian dari pembuktian, bukan tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Sementara itu, Arinal Djunaidi kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Lampung pada Kamis (18/12/2025).
Pemeriksaan tersebut menyita perhatian publik setelah terlihat mobil tahanan Kejati terparkir di halaman kantor pada sore hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Gubernur Lampung tersebut.Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan nilai kerugian negara mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional, serta Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.
Sebagai catatan, sebelumnya Kejati Lampung telah memeriksa Arinal Djunaidi pada Kamis (04/09/2025). Dalam rangkaian penyidikan itu, jaksa juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Arinal dan menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp38 miliar sebagai barang bukti.
(Red)