Ditreskrimum Polda Jatim Amankan Samuel Buntut Perusakan Rumah Nenek Elina

Jurnalisindependen.co.id | SURABAYA – Komitmen Polda Jatim dalam menangani kasus perusakan rumah milik Nenek Elina akhirnya terbukti. Samuel Ardi Kristanto yang merupakan dalang atas perkara itu telah resmi diamankan pihak kepolisian.

Dengan kondisi tangan terborgol ke belakang, Samuel digelandang ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.15. Tampak, Samuel mengenakan kaus abu-abu turun dari mobil Suzuki Ertiga diapit dua petugas Subdit IV Renakta.

Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu, Samuel dilaporkan Elina Widjajanti (80), setelah melakukan pengusiran paksa dan perusakan rumah di Dukuh Kuwukan No.27 Kelurahan Lontar, Sambikerep itu.

Atas laporan itu, ia pun sudah menjalani proses klarifikasi bersama beberapa saksi lain. Termasuk Nenek Elina yang diperiksa kemarin, Minggu 29 Desember 2025, siang. Samuel, dilaporkan atas kasus perusakan rumah sesuai pasal 170 KUHP.

“Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Setelah kita naikkan penyidikan. Sebenarnya kasus ini sudah kami atensi, konsen terhadap kasus ini sejak laporan polisi kami terima di tanggal 29 Oktober 2025,” kata Widi.

“Kami melakukan penyidikan dan akhirnya kami meyakini bahwa sudah benar, kami lalu naikkan dan hari ini kami periksa 6 saksi,” imbuh alumnus AKPOL 1995 itu.

Widi berjanji, akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan profesional. “Dan kami akan proses perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, independen dan juga sesuai fakta,” Ungkap Kombespol Widi Atmoko lagi.

Exit mobile version