JEMBER JurnalisIndependen.co.id Dugaan aktivitas sabung ayam yang disinyalir disertai praktik perjudian di kawasan Bedengan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat. Arena yang sebelumnya disebut sempat tidak beroperasi selama satu hari itu kini diduga kembali ramai dikunjungi.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut diduga kembali berlangsung. Warga mengaku melihat adanya keluar-masuk pengunjung yang diduga hendak mengikuti maupun menyaksikan pertandingan sabung ayam.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku prihatin apabila informasi tersebut benar. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Kembalinya dugaan aktivitas di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Warga berharap penanganan dilakukan secara konsisten sehingga praktik serupa tidak kembali terulang.
Masyarakat juga meminta perhatian dari jajaran Kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember, hingga Kasat Reskrim Polres Jember, untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap aparat segera mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain diduga melanggar hukum, aktivitas perjudian dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial, seperti terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat serta munculnya potensi tindak pidana lainnya yang meresahkan warga.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian merupakan tindak pidana. Karena itu, setiap informasi atau laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Jember maupun Kasat Reskrim Polres Jember terkait informasi dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam di kawasan Bedengan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Versi ini menggunakan bahasa jurnalistik yang lebih lugas, berimbang, dan sesuai dengan kaidah pemberitaan, sekaligus menjaga asas praduga tak bersalah.(Team)
