BATAM JurnalisIndependen.co.id Dugaan aktivitas penyelundupan barang melalui jalur laut kembali mencuat di kawasan Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Kota Batam. Sejumlah sumber menyebut adanya pergerakan barang-barang kepabeanan yang diduga dikirim secara ilegal menuju wilayah di luar Batam melalui pelabuhan tidak resmi atau yang kerap disebut sebagai pelabuhan tikus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (3/8/2026), aktivitas di kawasan tersebut pada siang hari terlihat berjalan seperti biasa. Namun, menjelang malam hari, lokasi itu disebut mulai digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang sebelum dipindahkan ke kapal-kapal kayu yang diduga akan berlayar menuju wilayah lain.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut disebut akan dikirim ke wilayah Tanjung Balai Karimun melalui jalur laut. Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung secara rutin pada malam hari.
Sumber tersebut menjelaskan, kendaraan pengangkut biasanya memasuki kawasan pelabuhan pada sore hari. Setelah menunggu hingga malam, barang-barang kemudian dipindahkan dari kendaraan ke kapal kayu untuk selanjutnya diberangkatkan.
“Mobil masuk menjelang sore. Aktivitas bongkar muat biasanya dilakukan malam hari sebelum barang diberangkatkan melalui jalur laut,” ujar sumber tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jenis barang yang diduga dikirim melalui jalur tersebut beragam, mulai dari barang elektronik, tekstil, hingga paket ekspedisi yang diduga tidak melalui mekanisme kepabeanan sebagaimana mestinya. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Di lapangan juga berkembang informasi yang menyebut aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama Indra Chen. Nama tersebut disebut oleh sumber sebagai sosok yang diduga memiliki jaringan dalam aktivitas penyelundupan di wilayah Batam. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak yang disebutkan.
Sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam memiliki ketentuan khusus di bidang kepabeanan dan perpajakan. Barang yang keluar dari kawasan FTZ menuju daerah pabean Indonesia lainnya tetap harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dugaan penyelundupan tersebut benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang. Pengawasan di kawasan pelabuhan tidak resmi juga dinilai perlu diperketat guna mencegah potensi pelanggaran kepabeanan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas bongkar muat ilegal di kawasan Tanjung Sengkuang. Upaya konfirmasi kepada Kantor Bea Cukai Batam maupun Satpolairud Polresta Barelang disebut masih belum memperoleh tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
