Tiang Fiberstar Milik Pt.Innanda indah Menjamur di wilayah Desa jerukgamping. LSM LIRA Pertanyakan kontribisi PAD Dan perizinan

SIDOARJO JurnalisIndependenCo.id Penanaman tiang jaringan internet FiberStar milik PT Innanda Indah di wilayah Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan tiang yang diduga berdiri di kawasan sempadan jalan.

Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah tiang jaringan internet telah terpasang di sepanjang ruas jalan Jerukgamping.

“Kami menemukan tiang utilitas telah tertanam di sejumlah titik sepanjang bahu jalan dan sempadan jalan. Pertanyaan yang muncul di publik adalah terkait legalitas perizinan serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya

Menurutnya, pemanfaatan ruang milik jalan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Setiap penggunaan ruang milik jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo memberi Statment Di media online, Apabila pemasangan tiang dilakukan tanpa kejelasan administrasi dan pengawasan yang memadai, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan masalah tata kelola pemerintahan serta mengabaikan hak daerah atas potensi pendapatan yang seharusnya diterima.

“Jangan sampai aset atau ruang milik pemerintah digunakan untuk kepentingan usaha, namun kontribusinya terhadap daerah tidak jelas. Semua harus transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, LSM LIRA juga meminta Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah dengan melakukan pengecekan lapangan serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

“Satpol PP harus turun tangan. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang milik jalan, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak muncul kesan pembiaran,” katanya.

LSM LIRA turut mengingatkan bahwa apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, LSM LIRA mendesak Pemkab Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga, Satpol PP, Inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanaman tiang jaringan internet FiberStar milik PT Innanda Indah di Desa Jerukgamping.

“Jika aset pemerintah digunakan untuk kegiatan usaha, maka seluruh proses administrasi dan perizinan harus jelas. Aturan harus ditegakkan demi menjaga kepentingan masyarakat dan daerah,(Red)

Exit mobile version