Terjadi Lagi Kegiatan Pengerit Bahayakan Keselamatan Warga, APH Diminta Turun Tangan.

Lumajang, Jurnalinsindependen – Seolah tanpa rasa takut ulah pengerit menjadi sorotan masyarakat, dimana pada Minggu 31 Mei 2026 pengerit atau tengkulak ini mendapatkan asupan Pertalite dari SPBU 54.673.04 yang beralamat di Jalan Raya Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Lumajang. Setiap hari baik siang maupun malam pengerit ini selalu setia menyambangi SPBU, sebut saja Joko dan Nasirin pengerit menurut keterangan keduanya dijelaskan isian pertama di isi 100 ribu, isian kedua sebesar 75 ribu. Setelah itu pertalite yang didapat dipindahkan ke dalam jerigen plastik dengan cara disedot, dalam setiap antrian mereka biasa memberikan tips 2000 rupiah kepada operator yang kebetulan saat itu saudara Adi dan Tono, Senin (1/6/2026).

Awak media membututi pengerit ke tempat biasa ia mengetab sampai ke rumah salah satu warga bernama Sholeh, didepan halaman beliau Joko dan kawan- kawan leluasa mengetab lalu kembali lagi ke SPBU hingga jerigen terisi penuh. Karena menurut Joko ia sudah mendapatkan izin secara lisan oleh tuan rumah. Seolah kebal hukum Nasirin bersikap menantang awak media dengan menjawab “wes gak usah ngurus-ngurus” dalam bahasa Jawa yang artinya gak usah ikut campur. Lain halnya Sholeh saat diminta keterangan oleh awak media ia mengaku mendapatkan uang sebesar 300 ribu setiap bulan dari SPBU. Walau sebenarnya Sholeh selalu kawatir karena pengerit saat mengetab pertalite kadang sambil merokok, untuk menegur para pengerit Sholeh tidak sampai hati namun bayangan kebakaran terus menghantui.

Disebelah Sholeh atau tetangganya juga banyak jerigen berisi 35 liter berjajar bahkan hampir ratusan, sangat miris ditengah ramainya issu kelangkaan BBM ada saja beberapa pihak yang meraup keuntungan. Tidak bisa dibiarkan awak media selaku kontrol sosial di masyarakat ingin mencari kebenaran dan penjelasan secara langsung agar mendapatkan berita yang berimbang. melihat resiko dari kegiatan ini jika tetap dilakukan disekitaran rumah warga.

Untuk itu awak media menyambangi Polsek Kedungjajang dan hanya ditemui oleh petugas SPKT setelah mendengar argumen awak media dan menyodorkan bukti petugas tersebut membenarkan banyaknya insiden kebakaran karena ulah pengerit ini, sedangkan Kanit Reskrim sedang ada tugas khusus menangani kasus pembunuhan di Klalah. Via WhatsApp beliau menegaskan untuk langsung menghadap Polres Lumajang.

Perlu diketahui oleh semua pihak bahwa sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, jerigen hanya dilayani untuk sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, dan pelayanan umum yang membawa surat rekomendasi asli dari instansi berwenang. Wajib Barcode: Pembeli yang berhak pun wajib menggunakan QR Code untuk mencatat volume pembelian agar tetap terpantau. Keamanan Wadah: Jerigen berbahan plastik umumnya dilarang karena risiko listrik statis yang dapat memicu kebakaran; disarankan menggunakan wadah berbahan logam.

Jika terjadi hal tidak diinginkan seperti kebakaran siapa yang bertanggungjawab, maka sebelum itu terjadi tidak ada salahnya awak media mengingatkan. Dorongan Evaluasi dan Tindakan Tegas dari APH dan Pertamina melalui pengawasnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU, agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran terlebih membuat masyarakat merasa aman. (Tim)

Exit mobile version