TANPA PAPAN INFORMASI DAN TERKESAN TERTUTUP, PEMBANGUNAN SKALA BESAR DI SINGOJURUH DIPROTES TIM INVESTIGASI



​BANYUWANGI . Jurnalisindependen. Co. Id Dugaaan praktik pembangunan tanpa keterbukaan publik kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi.
Tim Investigasi Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pegasus Patalala bersama gabungan lembaga swadaya masyarakat dan insan media menemukan aktivitas pembangunan berskala besar yang diduga berjalan secara “siluman” tanpa papan informasi resmi di Dusun Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Sabtu (1/8/2026).

​Di lokasi kejadian, tampak hiruk-pikuk alat berat, lalu lintas kendaraan operasional, serta pergerakan material konstruksi berkapasitas besar yang berlangsung secara intensif. Namun ironisnya, tidak ditemukan satu pun papan nama proyek atau dokumen publikasi resmi yang terpasang untuk menjelaskan legalitas maupun detail kegiatan tersebut.

​Ketiadaan identitas proyek ini memicu keresahan dan spekulasi liar di tengah warga sekitar. Masyarakat mengaku buta total mengenai jenis proyek yang sedang dikerjakan, siapa pemrakarsa di baliknya, sumber pendanaan, hingga status perizinan lahan yang digunakan.
​Berdasarkan data dan penelusuran lapangan, penanggung jawab lapangan yang mengoordinasikan kegiatan tersebut diketahui berinisial JN.

​Ketua Umum YBH Pegasus Patalala, Joko Hariyanto, S.H., menuturkan bahwa pihak kepemudaan dan lembaga hukum telah berupaya melakukan ikhtiar klarifikasi secara persuasif kepada JN melalui pesan singkat WhatsApp. Kendati demikian, pihak penanggung jawab terkesan mengelak dan enggan memberikan keterangan transparan.

​”Upaya konfirmasi sudah kami lakukan, namun yang bersangkutan terkesan berbelit-belit, menghindar, dan hingga saat ini belum bersedia ditemui maupun memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” ujar Joko Hariyanto.

​Joko menegaskan, ketidakjelasan status proyek di Benelan Kidul ini merupakan ancaman serius terhadap kepastian hukum dan keterbukaan informasi di daerah.

​”Sangat wajar jika masyarakat bertanya-tanya: Ini proyek apa? Siapa pelaksananya? Berapa anggaran serta dari mana sumber dananya? Apakah ini proyek pemerintah atau swasta? Dan yang paling vital, apakah sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (PBG/SLF) serta izin lokasi yang sah dari Pemkab Banyuwangi? Seluruh data primer ini wajib terpampang di papan proyek.

Jika hal mendasar ini saja disembunyikan, ada apa di balik proyek ini?” tegasnya dengan nada bertanya.
​Lebih jauh, Joko menerangkan bahwa transparansi kegiatan konstruksi bukan sekadar norma kesopanan, melainkan perintah imperatif undang-undang. Ketentuan ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi teknis tata ruang dan perizinan bangunan gedung.

​Apabila regulasi administratif awal saja sudah dilanggar, YBH Pegasus Patalala mengkhawatirkan adanya potensi pelanggaran hukum mendasar lainnya yang disembunyikan dalam proyek tersebut.

​Oleh karena itu, YBH Pegasus Patalala secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, serta instansi teknis terkait—seperti Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga jajaran Muspika Kecamatan Singojuruh—untuk segera meluncur ke lokasi, melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan menghentikan sementara kegiatan jika terbukti menyalahi aturan.

​”Kami menegaskan bahwa seluruh iklim investasi dan pembangunan di Banyuwangi harus berdiri tegak di atas hukum yang berlaku, transparan, serta akuntabel. Proyek seolah ‘tak bertuan’ seperti ini tidak boleh dibiarkan bergulir liar tanpa kepastian hukum,” pungkas Joko.

​Sumber Narasi: Humas YBH Pegasus Patalala

Exit mobile version