Jurnalisindependen.co.id |
Probolinggo – Aktivitas tambang pasir di Jalan Raya Sukapura, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan publik. Warga dan pengguna jalan mempertanyakan legalitas perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan, Rabu (18/2/2026).
Dugaan pelanggaran mencuat, mulai dari kerusakan jalan akibat truk bertonase besar hingga kendaraan pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup terpal sehingga debu berterbangan dan membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat.
Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini soal kepatuhan hukum dan tanggung jawab terhadap keselamatan publik.
Legalitas Izin Wajib Dibuka ke Publik
Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan. Dasar hukumnya jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan serta melarang perusakan dan pencemaran lingkungan.
Jika tambang beroperasi tanpa kelengkapan izin atau melanggar ketentuan lingkungan, maka itu berpotensi mengandung unsur pidana maupun sanksi administratif berat.
Publik berhak tahu:
Apakah izin lengkap?
Apakah ada AMDAL atau UKL-UPL?
Apakah kewajiban reklamasi dan pengendalian dampak telah dijalankan?
Jalan Retak, Siapa Bertanggung Jawab?
Truk bertonase besar yang diduga melebihi kapasitas jalan disebut mengakibatkan retakan dan kerusakan badan jalan. Infrastruktur publik dibangun dengan anggaran negara, bukan untuk rusak akibat aktivitas usaha yang tak terkendali.
Jika kendaraan melanggar batas muatan, maka itu juga masuk ranah pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Apalagi jika truk pengangkut pasir tidak menggunakan penutup terpal, menyebabkan material berjatuhan dan debu beterbangan.
Padahal, kewajiban penggunaan penutup muatan diatur dalam regulasi lalu lintas untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Debu yang beterbangan bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi berpotensi memicu kecelakaan.
Kritik Tajam untuk APH dan Pemda
Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Ketika dugaan pelanggaran sudah ramai diperbincangkan warga, tindakan cepat dan terukur harus dilakukan:
Audit legalitas izin tambang.
Cek kepatuhan dokumen lingkungan.
Tertibkan truk bermuatan berlebih.
Tindak kendaraan tanpa penutup terpal.
Evaluasi dampak kerusakan jalan dan tuntut pertanggungjawaban.
Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Jangan sampai hukum hanya tegas pada masyarakat kecil namun longgar pada pelaku usaha.
Jika benar terjadi pelanggaran, hentikan operasional sementara dan proses sesuai hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum atau kepentingan tertentu.
Negara Harus Hadir
Tambang yang taat aturan tentu tidak perlu takut diperiksa. Namun jika ada pelanggaran, negara wajib hadir melindungi masyarakat dan lingkungan.
Kerusakan jalan, debu yang membahayakan, serta dugaan pelanggaran izin bukan persoalan sepele. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan hak warga atas lingkungan yang layak.
APH dan pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo harus bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu.
Karena ketika pelanggaran dibiarkan, yang rusak bukan hanya jalan—tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik.
Penulis:(Ga)
(Tim/Red)
