Jurnalisindependen.co.id | JOMBANG – Tim investigasi LSM bersama awak media menindak lanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kegiatan produksi usaha kulit lumpia milik UD RJK Lancar yang beroperasi di Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Penelusuran di lapangan menemukan adanya aktivitas produksi yang berlangsung cukup intensif di lokasi tersebut.
Dari hasil pemantauan, diduga tabung LPG 3 kg yang merupakan barang subsidi pemerintah digunakan secara rutin untuk menunjang proses produksi. Sebagaimana diketahui, LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang peruntukannya dibatasi hanya untuk rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro dengan kriteria tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
Ketua tim investigasi LSM menyampaikan bahwa temuan ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg di pasaran serta harga jual yang kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Di lokasi memang benar terdapat aktivitas produksi. Dugaan penggunaan LPG subsidi dalam jumlah cukup banyak ini yang menjadi perhatian kami karena hak masyarakat kecil bisa terkurangi,” ujarnya.
Usaha tersebut diketahui dikelola oleh seorang pengusaha bernama Bapak Wahyu. Tim LSM dan media kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Megaluh guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut terbukti, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
LPG 3 kg termasuk dalam kategori bahan bakar gas tertentu yang disubsidi pemerintah, sehingga distribusi dan penggunaannya diawasi secara ketat.
2. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg Mengatur bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi Rumah tangga Usaha mikro Bukan untuk usaha skala menengah atau produksi massal.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, LPG subsidi harus tepat sasaran
Penyalahgunaan distribusi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Pihak Polsek Megaluh disebutkan akan segera melakukan pendalaman dan penyelidikan atas temuan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan Status usaha (mikro atau non-mikro)bLegalitas penggunaan LPG 3 kg Sumber perolehan tabung gas subsidi Masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang tidak berhak.
