PROBOLINGGO – Jurnalisindependen.co.id , Sekretaris DPC Ormas Tapal Kuda Nusantara Kota Probolinggo, Naswa Agus, yang akrab disapa Amik, angkat bicara terkait dugaan beroperasinya tambang galian C milik CV Melangkah Maju di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, yang disebut-sebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Amik menilai, aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam sektor perizinan dan pajak pertambangan. Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka daerah berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar.
“Jika tambang itu benar tidak memiliki IUP dan sudah beroperasi bertahun-tahun, maka ini bukan persoalan kecil. Negara dan daerah bisa dirugikan hingga ratusan miliar rupiah dari pajak galian C dan PBB yang seharusnya masuk ke kas daerah,” ujar Amik, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar, material tras hasil galian dari lokasi tambang tersebut diduga dikirim secara rutin sebagai bahan baku semen ke tiga pabrik besar, yakni Pabrik Semen Imasco Puger Kabupaten Jember, Pabrik Semen Tiga Roda Kabupaten Banyuwangi, serta Pabrik Semen Cemindo di kawasan industri Kabupaten Gresik.
Ironisnya, meskipun aktivitas pertambangan dan pengiriman material diduga terus berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo disebut-sebut tidak menerima pajak galian C maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari aktivitas tambang CV Melangkah Maju. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran pendapatan daerah yang berlangsung cukup lama.
Menurut Amik, Pemkab Probolinggo tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah tegas. Ia mendesak agar pemerintah daerah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas tambang, termasuk memeriksa izin usaha, volume produksi, serta alur distribusi material.
“Pemkab harus segera memanggil pihak CV Melangkah Maju dan juga tiga pabrik semen yang diduga menerima material tersebut. Jangan sampai industri besar menerima bahan baku dari tambang yang tidak berizin. Ini harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan audit dan penelusuran potensi kerugian keuangan negara serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengiriman material tras dari lokasi tambang tersebut disebut masih berlangsung dan pabrik-pabrik semen yang disebutkan diduga tetap menerima pasokan, meskipun legalitas tambang dipertanyakan.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Probolinggo, manajemen CV Melangkah Maju, maupun pihak tiga pabrik semen terkait dugaan tambang galian C ilegal dan kewajiban pajaknya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak agar pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Probolinggo dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
(Tim)
