Pasuruan, Jurnalisindependen.co.id Minggu (30/8/2926) — Warung kopi bukan sekadar tempat menikmati secangkir kopi dan berbincang santai. Bagi sebagian wartawan dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), warung kopi terkadang menjadi ruang bertukar informasi, berdiskusi, menyusun langkah, sekaligus mempererat komunikasi sebelum menjalankan aktivitas di lapangan.
Suasana sederhana di warung kopi menjadi saksi berbagai pembahasan mengenai persoalan sosial, hukum, pelayanan publik, pembangunan, hingga aspirasi masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian. Dari meja sederhana itu, para insan pers dan aktivis LSM membicarakan berbagai dinamika yang mereka hadapi ketika turun langsung ke tengah masyarakat.
Profesi sebagai wartawan maupun aktivis LSM tentu tidak selalu berjalan mulus. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi di lapangan. Mulai dari sulitnya memperoleh informasi, perbedaan kepentingan, penolakan, tekanan, hingga berbagai bentuk intimidasi yang terkadang muncul ketika sebuah persoalan mulai dikawal secara serius.
Namun, berbagai tantangan tersebut tidak seharusnya membuat semangat kontrol sosial menjadi padam.
Wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi. Sementara LSM menjalankan fungsi masyarakat sipil dalam menyuarakan kepentingan publik dan melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan sosial sesuai aturan yang berlaku.
Keduanya memiliki ruang dan fungsi masing-masing. Karena itu, kekompakan bukan berarti saling mencampuri kewenangan, melainkan membangun komunikasi yang sehat, saling menghormati profesi, serta bersama-sama mendorong agar persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian yang semestinya.
Di lapangan, pahit dan manis menjadi bagian dari perjalanan. Ada saat ketika kerja keras mendapatkan apresiasi. Namun ada pula ketika sebuah pemberitaan atau pengawasan justru menimbulkan keberatan dari pihak tertentu.
Dalam kondisi seperti itu, profesionalisme harus menjadi pegangan.
Jangan takut hanya karena ada tekanan. Jangan pula merasa paling benar hanya karena membawa nama profesi.
Kebenaran harus diperjuangkan dengan data, fakta, etika, dan keberanian untuk melakukan verifikasi. Kritik harus disampaikan secara proporsional. Dugaan harus tetap disebut sebagai dugaan sampai ada bukti yang menguatkan. Dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.
Itulah jalan yang membuat perjuangan kontrol sosial tetap memiliki marwah.
Wartawan dan LSM bukanlah penegak hukum. Namun keduanya dapat menjadi bagian dari masyarakat sipil yang ikut mengawasi jalannya kehidupan sosial dan pemerintahan. Ketika menemukan dugaan pelanggaran, tugasnya bukan menghakimi, melainkan mengungkap fakta, menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab, serta mendorong lembaga yang berwenang agar menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
Perjalanan di lapangan memang penuh liku. Hari ini bisa duduk bersama menikmati kopi, berdiskusi dengan penuh semangat, tetapi beberapa jam kemudian harus berhadapan dengan persoalan yang tidak sederhana.
Namun justru di situlah mental seorang pekerja kontrol sosial diuji.
Pantang mundur dalam memperjuangkan kebenaran bukan berarti nekat melawan siapa pun. Pantang mundur berarti tetap berdiri teguh pada fakta, hukum, etika, dan kepentingan masyarakat.
Kekompakan juga bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan. Sebaliknya, kekompakan yang sehat adalah saling mengingatkan ketika ada yang keluar dari koridor profesi, saling menguatkan ketika menghadapi tekanan, serta tetap menjaga integritas masing-masing.
Dari warung kopi, lahir diskusi. Dari diskusi, lahir langkah. Dan dari langkah yang dilakukan dengan niat baik, profesionalisme, serta keberanian, diharapkan lahir perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk seluruh rekan-rekan wartawa
Reporter jurnalisindependen
(Ga)
