Menanggapi hak jawab Manajemen Shark Club, Rikha menegaskan pentingnya ketepatan bantahan, akurasi pemberitaan, dan pembuktian hukum.
30 Oktober 2026 JurnalisIndependen.co.id Praktisi hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menanggapi hak jawab Manajemen Shark Club atas pemberitaan Kliksuara.com berjudul “Bukan Sekadar Pertunjukan Erotis, Shark Club Batam Disorot Usai Empat Personel Polisi Ditahan.”
Rikha menilai perlu ada pelurusan agar substansi pemberitaan tidak bergeser. Menurutnya, dugaan pesta narkoba berbeda dengan tuduhan bahwa manajemen atau pengelola terlibat dalam peredaran narkoba.
“Dalam teks berita yang ditelaah, pokok persoalannya adalah dugaan pesta narkoba yang disebut melibatkan empat personel kepolisian serta proses pemeriksaan terhadap mereka. Tidak ditemukan pernyataan bahwa manajemen Shark Club terbukti menjual, memasok, atau mengedarkan narkoba.”
Sanggahan Harus Sesuai Isi Pemberitaan
Rikha menegaskan, manajemen berhak membela reputasi usahanya. Namun, hak jawab harus menunjukkan secara jelas bagian berita yang dianggap merugikan, bukan membantah tuduhan yang tidak dinyatakan dalam pemberitaan.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008.
“Jika keberatannya terletak pada judul atau kesan yang ditimbulkan berita, sampaikan secara spesifik. Jangan sampai bantahan justru membentuk persepsi berbeda dari substansi berita sebenarnya.”
Asal Barang Tidak Otomatis Membuktikan atau Membantah Keterlibatan
Menanggapi klaim manajemen bahwa vape yang diduga mengandung etomidate dibawa dari luar, Rikha menyebut keterangan tersebut perlu dicatat, tetapi tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan hukum.
Menurutnya, asal barang, kandungan, dugaan penggunaan, lokasi penggunaan, dan keterlibatan pengelola merupakan persoalan berbeda yang harus dibuktikan masing-masing.
“Barang yang dibawa dari luar tidak otomatis membantah kemungkinan penggunaan di suatu lokasi. Sebaliknya, barang yang ditemukan di lokasi juga tidak otomatis membuktikan pengelola terlibat. Semuanya membutuhkan pemeriksaan dan bukti yang sah.”
Ia juga mengingatkan bahwa istilah “pesta narkoba” dalam pemberitaan tetap merupakan dugaan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.
Pers Bebas, tetapi Tetap Wajib Akurat
Rikha mengingatkan bahwa UU Pers memberikan ruang bagi pers menjalankan fungsi kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 huruf d.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana Pasal 5 UU Pers.
Ia juga merujuk Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai akurasi, keberimbangan, pengujian informasi, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
“Pencantuman kata dugaan tidak otomatis membuktikan seluruh kewajiban jurnalistik sudah dipenuhi. Dasar informasi, proses konfirmasi, dan akurasi pemberitaan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.”
Ancaman Sanksi Bukan Penetapan Pelanggaran
Terkait pencantuman Pasal 18 ayat (2) UU Pers dalam hak jawab manajemen, Rikha menegaskan bahwa penyebutan ketentuan sanksi bukan berarti pelanggaran telah terbukti.
Apabila perselisihan tidak terselesaikan melalui komunikasi dan pelayanan hak jawab, mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sebagaimana Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers dapat ditempuh.
Penegasan: Jangan Mengubah Dugaan Menjadi Tuduhan
Rikha menegaskan bahwa semua pihak harus menempatkan persoalan secara proporsional.
“Bantahlah apa yang benar-benar diberitakan. Berdasarkan teks yang ditelaah, berita tersebut memuat dugaan pesta narkoba, bukan penetapan bahwa Shark Club melakukan peredaran narkoba. Manajemen berhak membantah dan memperoleh ruang jawab; media wajib akurat dan berimbang; aparat wajib membuktikan dugaan secara profesional. Ketiganya harus berjalan tanpa saling menggantikan.(Din)
