Operasi malam hari di Karangkiring dan Tlogo Ngipik, polisi libatkan personel gabungan bersama Satpol PP untuk menekan potensi gangguan kamtibmas.
GRESIK JurnalisIndependen.co.id Peredaran minuman keras (miras) menjadi salah satu sasaran pengawasan Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi mengamankan 47 botol miras dari sejumlah warung di Kecamatan Kebomas, Jumat (30/10/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Karangkiring dan Tlogo Ngipik. Dari kedua lokasi itu, petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
Di kawasan Karangkiring, polisi mengamankan 24 botol miras yang terdiri atas 17 botol Bintang, 5 botol Guinness, dan 2 botol anggur merah.
Sementara di kawasan Tlogo Ngipik, sebanyak 23 botol miras turut diamankan. Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai jenis minuman, di antaranya Guinness, arak, Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas, hingga anggur hijau.
Patroli dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Gresik, Polsek jajaran, serta Satpol PP Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, patroli KRYD merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi peredaran miras sekaligus mencegah munculnya potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolres pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Polres Gresik juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.
Pengamanan 47 botol miras tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperketat pengawasan wilayah. Patroli KRYD diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan rutin, tetapi juga mampu mencegah potensi gangguan kamtibmas sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.(Din)
