Example 728x250

REKAMAN PERTEMUAN KOMNAS PEREMPUAN DIPERDENGARKAN DI PTUN JAKARTA, PROSEDUR PENERBITAN REKOMENDASI DIPERTANYAKAN

Rikha Permatasari soroti dugaan tidak adanya klarifikasi, persoalan penyampaian surat, dan keterbukaan informasi.

 

JAKARTA JurnalisIndependen.co.id Rekaman pertemuan antara kuasa hukum Penggugat, Frizon Parsaoran Sitanggang, dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang difasilitasi Ombudsman RI pada 26 Agustus 2025, diperdengarkan dalam sidang pembuktian perkara Nomor 248/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta.

Rekaman berdurasi lebih dari satu jam tersebut diajukan untuk mendukung dalil Penggugat terkait proses klarifikasi, penerbitan rekomendasi, serta pelayanan informasi oleh Komnas Perempuan.2-11-2026

Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pernyataan Sundari, Komisioner Komnas Perempuan, sekitar menit ke-23. Menurut Penggugat, keterangan tersebut berkaitan dengan proses klarifikasi yang disebut tidak pernah dilakukan terhadap dirinya sebelum diterbitkannya Surat Rekomendasi Nomor 087/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.

Penggugat meminta Majelis Hakim menilai apakah proses pemantauan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi telah dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur.

Surat resmi dipersoalkan tidak sampai kepada penerima

Kuasa hukum Penggugat, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., juga menyoroti Surat Komnas Perempuan Nomor 1957/MA.01.02/XI/2025 tertanggal 10 November 2025.

Menurut Frizon, surat yang ditujukan kepadanya tersebut tidak pernah diterima secara langsung dari Komnas Perempuan. Ia mengaku baru memperoleh salinannya melalui WhatsApp dari Ombudsman RI.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pengiriman, bukti penerimaan, dan tanggung jawab pelayanan administrasi terhadap surat resmi yang ditujukan kepada warga negara.

AUPB dan keterbukaan informasi menjadi sorotan

Rikha Permatasari menegaskan bahwa tindakan administrasi lembaga negara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penggugat juga mempersoalkan permintaan dokumen dan informasi kepada Komnas Perempuan yang menurutnya belum memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.

Dalam perkara ini, pihak Penggugat meminta agar prosedur pelayanan informasi diuji berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi dan perlindungan data pribadi.

Selain itu, Penggugat meminta agar kepentingan terbaik bagi anak turut dipertimbangkan sepanjang relevan dengan pokok sengketa.

Menuntut akuntabilitas, bukan sekadar pembenaran administratif

Bagi Rikha Permatasari, mandat kelembagaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur, kecermatan, dan hak warga negara.

Penggugat berharap Majelis Hakim memeriksa seluruh bukti secara objektif, termasuk rekaman pertemuan, dokumen korespondensi, dan proses penerbitan rekomendasi yang disengketakan.

Persidangan ini diharapkan memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban tindakan administratif lembaga negara sekaligus menegaskan bahwa setiap kewenangan publik harus dijalankan secara transparan, profesional, dan sesuai hukum.

Penilaian akhir mengenai dalil dan bukti para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *