PROBOLINGGO, Jurnalisindependen.co.id — Informasi yang beredar dari warga masyarakat menyoroti dugaan adanya lapak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disebut-sebut milik seseorang bernama Salam di wilayah Triwungan Kecamatan kotaanyar Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Sejumlah informasi dari masyarakat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas lapak yang diduga berkaitan dengan penampungan atau distribusi BBM solar.
Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi, legalitas kegiatan, serta asal-usul BBM yang dikelola.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Probolinggo Kota, dapat menindaklanjuti informasi tersebut secarayd profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, muncul pula dugaan mengenai kemungkinan adanya hubungan atau kerja sama antara pemilik lapak dengan pihak tertentu. Akan tetapi, informasi mengenai dugaan kerja sama tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan bukti serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat Minta APH Setempat Untuk Penelusuran Transparan dan berharap tidak mengabaikan setiap informasi yang disampaikan warga. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran dalam pengelolaan BBM, penanganan diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Saudara Salam dan Polres Probolinggo Kota, agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terbukti.

Pemerintah dan Pertamina terus mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah ditemukan Adanya dugaan penyimpangan, masyarakat diimbau melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sehingga Anda memiliki data pendukung seperti nomor polisi truk, waktu kejadian, foto, atau video, berita ini dapat diperkuat dengan informasi yang lebih rinci dan tetap berimbang.
Apabila Tidak ada Kelanjutannya, maka Kami sebagai awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT. Pertamina bertempat di Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas.
Penemuan dari tim khusus investigasi awak media bagian dari suatu pilar demokrasi negara yang diharapkan pihak jajaran Polda Jatim dan Mabes Polri segera ditindak lanjuti secara tegas agar diberikan sanksi-sanksi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar yang kemudian di jual kembali dengan harga Non Subsidi untuk meraup keuntungan pribadi yang besar serta merugikan negara, sangat jelas sudah melanggar hukum yang Sudah ditentukan, setiap orang yang melakukan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).



