Example 728x250

OMBUDSMAN TEMUKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, KREDIBILITAS KOMNAS PEREMPUAN DIPERTANYAKAN

Rekomendasi Komnas Perempuan digugat di PTUN Jakarta. Temuan maladministrasi Ombudsman dan rekaman persidangan memunculkan pertanyaan serius tentang prosedur klarifikasi dan pertanggungjawaban lembaga.

JAKARTA JurnalisIndependen.co.id Kredibilitas lembaga perlindungan HAM tidak cukup dibangun melalui mandat dan nama besar. Kewenangan harus dijalankan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.2-11-2026

Persoalan ini mencuat dalam persidangan perkara Nomor 248/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta, terkait gugatan terhadap Surat Rekomendasi Komnas Perempuan Nomor 087/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.

Fakta penting yang menjadi sorotan adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Nomor Register 0512/LM/IV/2025/JKT tertanggal 22 Juni 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) terkait substansi rekomendasi Komnas Perempuan.

Sorotan lainnya muncul ketika rekaman pertemuan Komnas Perempuan dengan Frizon Parsaoran Sitanggang, yang difasilitasi Ombudsman pada 26 Agustus 2025, diperdengarkan di persidangan.

Dalam rekaman sekitar menit ke-23, Sundari, Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan klarifikasi seperti proses penyidikan dan tidak secara khusus meminta keterangan Frizon sebagai pihak yang dilaporkan.

Kuasa hukum Penggugat, Dr(c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, menilai fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kecermatan, verifikasi, dan dasar penerbitan rekomendasi.

“Mandat perlindungan HAM bukan cek kosong untuk menggunakan kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Setiap rekomendasi harus memiliki dasar informasi yang jelas, proses yang cermat, dan prosedur yang dapat diuji. Lembaga publik tidak boleh berlindung di balik mandatnya,” tegas Rikha.

Ia menegaskan, gugatan ini bukan meminta Komnas Perempuan menjalankan fungsi penyidikan pidana, melainkan menguji apakah kewenangan administrasi telah digunakan sesuai hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.

Menurut Rikha, temuan Ombudsman bukan putusan yang otomatis membatalkan rekomendasi. Namun, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan resmi yang relevan untuk dipertimbangkan Majelis Hakim dalam memeriksa objek sengketa.

Perlindungan Anak Harus Berbasis Fakta

Rikha juga menyoroti pentingnya menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama. Perlindungan perempuan dan perlindungan anak tidak boleh dipertentangkan, apalagi dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan tanpa pemeriksaan fakta dan konteks secara memadai.

Hal ini sejalan dengan penelitian hukum Reconstructing Child–Parent Relationship Protection in Indonesia: A Legal Framework for the Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM) yang ditulis Frizon Parsaoran Sitanggang, Rikha Permatasari, dan Aldoni Boy Kussoy, diterbitkan dalam Celebes Journal of Community Services, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2026.

Penelitian tersebut menawarkan pendekatan perlindungan hubungan anak dan orang tua melalui identifikasi dini, penilaian multidisipliner, perlindungan segera, pemulihan hubungan, koordinasi kelembagaan, dan pemantauan berkelanjutan.

Lembaga Publik Harus Siap Diuji

Menurut Rikha, perkara ini bukan sekadar sengketa satu surat rekomendasi. Ini menyangkut batas kewenangan, keterbukaan informasi, kecermatan administrasi, dan akuntabilitas lembaga publik.

“Jangan sampai lembaga yang membawa mandat perlindungan HAM justru mengabaikan prinsip-prinsip yang menjadi fondasi perlindungan itu sendiri. Temuan Ombudsman dan bukti persidangan harus diuji secara objektif. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim,” tutup Rikha.(Din)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *