YOGYAKARTA | JurnalisIndependen.co.id – Mapolres Yogyakarta tangkap 8 (delapan) pelaku kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dipasarkan melalui media sosial. Sementara satu orang lainnya masih berstatus DPO.
Kasi Humas Mapolres Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi mengungkapkan, Awal kasus terungkap setelah patroli siber Unit Tipidter Sat Reskrim Mapolres Yogyakarta menemukan iklan jasa pembuatan SIM secara online. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati SIM yang ditawarkan ternyata palsu dan diproduksi secara mandiri oleh para pelaku.
“Para pelaku menawarkan SIM melalui akun media sosial dengan harga bervariasi, mulai Rp650.000 hingga Rp1,5 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan. Pembayaran dilakukan secara COD melalui jasa kurir,” ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Selanjutnya, petugas menyamar sebagai pemesan untuk menelusuri iklan tersebut. Setelah mengisi data pemesan, termasuk foto KTP, foto diri, dan tanda tangan, polisi akhirnya berhasil melacak aktivitas para pelaku. Pada Kamis (28/8/2025) malam, salah satu pelaku ditangkap saat hendak mengirim SIM di agen jasa ekspedisi di kawasan Danurejan.
Berikut daftar harga dan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dijual oleh para pelaku:
1. SIM C dengan harga Rp. 650.000,-.
2. SIM A dengan harga Rp. 850.000,-.
3. SIM A Umum dengan harga Rp. 950.000,-.
4. SIM B dengan harga Rp. 1.100.000,-.
5. SIM B1 dengan harga Rp.1.250.000,-.
6. SIM B1 Umum dengan harga Rp. 1.300.000,-.
7. SIM B2 Umum dengan harga Rp.1.450.000,- s/d Rp.1.500.000,-.
Harga tersebut sudah termasuk dengan ongkos kirim berikut untuk sistem pembayaran dilakukan dengan cara Cash On Delivery (COD) dengan kurir pengantar paket tersebut.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara dalam perkara ini menetapkan 8 orang pelaku dengan peran masing-masing:
1. KT alias TIMBUL, 39 tahun, Laki-laki, Islam, Karangkajan, Kel. Brontokusuman, Kap. Mergangsan, Kota Yogyakarta
2. AB alias DESSY, 36 tahun, laki-laki, Islam, Banyuputih, Kec. Banyuputih, Kab. Batang. Prov. Jawa Tengah.
Berperan sebagai customer service penerima pesanan, mencetak memproduksi Surat Izin Mengemudi (SM) lalu mengemas dan mengirimkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut ke pemesan melalui jasa ekspedisi. Dengan keuntungan yang diterima 30% dari hasil penjualan, dilakukan oleh:
1. FJL, Alias VIONA, 25 tahun, laki-laki, Islam, Dusun Sojayan Rt.0201, Kel. Campursari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung atau tinggal di Reddoor near Danurejan Malioboro Jalan Lempuyangan Tengah No.374, Bausaran, Danurejan, Kota Yogyakarta
2. IA, Alias RENA, 41 tahun, laki-laki, Islam, Surjo, Kec Bawang, Kab Batang atau tinggal di Pingit JT L Kel Bunije, Kap. Jetis, Kota Yogyakarta.
3. RYP Als AMANDA, 41 tahun, laki-laki, DK. Gepor, Kel. Limpung, Kec. Limpung, Kab. Batang, Prov. Jawa Tengah atau tinggal di E-Kost Danurejanjalan Danurejani, No. 374, Kel. Bausaran, Kap. Danurejan, Kota Yogyakarta.
Berperan sebagai admin iklan tentang jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut melalui facebook:
1. DNT, 29 tahun, Perempuan, Tegal Senggotan, Kel. Tirtonirmolo, kap. Kasihan, Kab. Bantul.
Terduga pelaku yang masuk daftar DPO Mapolres Yogyakarta:
1. CY 7 (DPO)
Dari penggerebekan tersebut, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku:
1. 15 (lima belas) bungkus paket wanna hijau yang berisi SIM yang diduga palsu.
2. 8 (delapan) unit handphone.
3. 370 (garatus tujuh puluh) pos amplop bungkus warna hijau.
4. 5 (bas) buah scrub stiker.
5. 5 (lima) buah solasi.
6. 1 (satu) buah penggaris.
7. 5 (lima) pack plastik laminasi masing-masing isi 20 lembar 7 lebar SIM yang palsu.
8. 10 (sepuluh) lembar bahan id card.
9. 4 (empat) lembar SIM palsu setengah jadi.
10. 5 (lima) dus bekas PVC ID Card.
11. 190 (seratus sembilan puluh) buah dompet untuk menyimpan kartu SIM.
12. 1 (satu) alat pemotong kertas.
13. 3 (tiga) roll gulungan Kertas stiker segel amplop.
14. 1 (satu) unit printer mark epson EcoTank L8050.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga enam tahun penjara.
Kasus ini mengingatkan kita pentingnya memverifikasi keaslian dokumen. Membeli SIM lewat jalur tidak resmi sangat berbahaya dan bisa merugikan. Polisi akan terus menindak tegas jaringan pemalsuan dokumen seperti ini.
(Red/Arfian)
