Pembangunan RS Pratama Oleh CV Wahyu Jati Pratama Telan Anggaran Rp3,4 Miliar, Pekerja Abaikan APD

Para pekerja tanpa APD.(fto;dok_arf)

GUNUNGKIDUL (DIY) | JurnalisIndependen.co.id – Indikasi pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama tahap II yang dikerjakan oleh CV Wahyu Jati Pratama di Kalurahan Ngoro-oro, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta kembali tuai sorotan publik.

Menurut pantauan langsung awak media pada Sabtu (20/9/2025) diketahui pekerja sedang melakukan pekerjaan memanjat diatas rangkaian atap besi dan satu pun dari mereka tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Sedangkan, Alat Pelindung Diri (APD) tersebut termasuk standar minimum yang wajib disediakan perusahaan atau pelaksana proyek.

Kewajiban pengenaan APD diatur dalam Undang-Undang. Kewajiban penyediaan APD bukan hanya sekadar formalitas, namun sebuah regulasi yang menjadi landasan hukum K3.

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1) huruf f: pengurus diwajibkan menyediakan dan memastikan penggunaan APD di tempat kerja.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1): setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3: perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3, termasuk penyediaan APD yang sesuai potensi bahaya.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2018: mengatur standar keselamatan kerja di lingkungan kerja, termasuk kewajiban perusahaan meminimalisir risiko fisik seperti pecahan batu.

Ancaman sanksi Kontraktor atau pelaksana proyek yang abai terhadap K3 juga dapat dikenai sanksi.

Sanksi Administratif: teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin (UU No. 1/1970 Pasal 15 jo. PP 50/2012).

Sanksi Pidana:
UU No. 1/1970 Pasal 15 jo. Pasal 17: pengurus yang melalaikan kewajiban keselamatan kerja dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan atau denda.

UU No. 13/2003 Pasal 190: pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan K3 bisa dipidana penjara 1–12 bulan dan/atau denda Rp 10 juta–100 juta.

Artinya, pelaksana proyek CV Wahyu Jati Pratama selaku penanggung jawab lapangan berpotensi terseret masalah hukum bila tidak segera memastikan pekerjanya dengan dilengkapi APD standar. Mengingat hal semacam ini, pekerjaan tersebut memiliki penuh dengan risiko kecelakaan berat. Praktik kerja tanpa APD bukan sekadar pelanggaran hukum, akan tetapi juga ancaman nyata bagi seluruhnya.

Panas terik matahari yang menyengat didalam pantulan besi tebal yang dipasangkan dapat mencederai mata, tangan, atau menyebabkan cedera serius lainnya. Pekerja di lapangan hanya berbekal kaos dan celana harian saja, sementara perlindungan vital justru malah diabaikan.

Publik menilai lemahnya pengawasan didalam pengerjaan proyek Rumah Sakit Pratama. Salah satu warga sekitar lokasi proyek mengatakan, “Keselamatan pekerja tidak bisa ditawar. APD wajib, bukan pilihan. Bila dibiarkan, setiap kecelakaan yang terjadi bisa menyeret kontraktor ke ranah hukum,” ujarnya dilokasi sekitar proyek kepada awak media.

“Kalau konsultan dan pengawas diam saja, artinya mereka ikut membiarkan. Proyek rumah sakit ini adalah kepentingan publik, jadi semua pihak harus serius,” imbuhnya.

Proyek senilai Rp3,4 miliar seharusnya menjadi bukti nyata komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan kesehatan terhadap masyarakat. Namun, jika K3 diabaikan didalam pengerjaan, maka manfaat proyek bisa ternodai oleh insiden kecelakaan kerja yang mestinya bisa dicegah.

Kasus ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur kesehatan tidak hanya soal beton dan besi, namun juga soal tanggung jawab moral dan hukum terhadap keselamatan pekerja. Tanpa pengawasan ketat, proyek berisiko akan menelan korban jiwa di kemudian hari.

(Red/Arfian)

Exit mobile version