JOMBANG ||JurnalisIndependen.co.id – Upaya pemberantasan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan. Aparat gabungan TNI–Polri melakukan penggerebekan di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Senin (20/4/2026).
Langkah ini merupakan respons atas laporan masyarakat serta viralnya informasi di berbagai platform media mengenai aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung secara tersembunyi dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat.

Lokasi yang menjadi sasaran diketahui berada di area terpencil, jauh dari permukiman warga. Pola berpindah tempat yang dilakukan oleh para pelaku diduga menjadi strategi utama untuk mengelabui petugas.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasi Humas Ipda Achmad Muzaiyin Noor, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian tanpa pengecualian.
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Meski demikian, penggerebekan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Informasi yang beredar di kalangan jurnalis dan grup komunikasi menyebut adanya sosok yang diduga sebagai pengendali jaringan, dikenal dengan julukan “Kecik” dan “Dul”.
Kedua nama tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam operasional perjudian, bahkan diduga kuat mengatur alur koordinasi hingga praktik setoran ilegal.
Namun hingga kini, keberadaan dan keterlibatan keduanya belum terkonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak menilai, meskipun penggerebekan dilakukan, belum adanya penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti secara terbuka menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Pemerhati hukum dan tindak pidana tertentu (Tipiter), Sukardi, SH, menilai aparat harus bertindak lebih tegas dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
“Jika memang ada pihak yang diduga sebagai aktor utama, aparat harus berani mengungkap dan menindak. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia juga menyoroti fenomena yang berkembang di masyarakat terkait istilah “no viral no justice”, yang mencerminkan rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum jika tidak mendapat sorotan publik.
Menurutnya, konsistensi aparat dalam menindak tanpa tebang pilih menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai perjudian, khususnya sabung ayam yang kerap meresahkan masyarakat.
“Jangan sampai setiap penggerebekan hanya bersifat seremonial tanpa hasil konkret. Harus ada tersangka, ada barang bukti, dan ada pengungkapan jaringan,” tegasnya.
Sukardi juga mengingatkan bahwa apabila isu mengenai sosok “Kecik” dan “Dul” benar adanya, maka hal tersebut berpotensi merusak citra penegakan hukum jika tidak segera ditindaklanjuti secara serius.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah lanjutan dari aparat kepolisian, khususnya Polres Jombang, dalam mengungkap siapa aktor utama di balik praktik perjudian tersebut.
Penindakan yang tegas, transparan, dan berkelanjutan dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri praktik perjudian sabung ayam yang selama ini terus muncul meski telah berulang kali dilakukan penggerebekan.

