Example 728x250
Daerah  

Diduga Warung “D Jadul” Gunakan LPG Subsidi 3 Kg, LPI Desak Pemkot Pasuruan dan APH Jangan Tutup Mata

Pasuruan, Jurnalisindependen.co.id – Dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sebuah warung makan yang dikenal dengan sebutan “Warung D Jadul” yang berlokasi di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Tamanan, Kota Pasuruan, diduga menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, Selasa (21/2026).

Praktik tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Pengawas Investigasi (LPI). Penggunaan “gas melon” oleh pelaku usaha seperti warung makan atau restoran dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang merampas hak masyarakat kecil.

Yudha Wijaya, perwakilan LPI sekaligus pengawas tim KPK Tipikor, menegaskan bahwa praktik manipulasi usaha demi meraup keuntungan besar dengan memanfaatkan LPG subsidi tidak bisa ditoleransi.

“Jangan sampai pelaku usaha seperti warung atau restoran memanfaatkan celah untuk keuntungan ganda. LPG 3 kg itu hak masyarakat miskin, bukan untuk bisnis komersial,” tegasnya kepada awak media.

Secara hukum, penyalahgunaan LPG subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun ironisnya, praktik seperti ini masih kerap terjadi tanpa penindakan tegas di lapangan.

LPI pun mendesak Pemerintah Kota Pasuruan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak bersikap pasif. Inspeksi mendadak (sidak) dinilai perlu segera dilakukan guna memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.

Kondisi ini memunculkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan di daerah. Pemerintah setempat dinilai gagal memastikan bahwa subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Sementara itu, APH juga dipertanyakan komitmennya dalam menindak pelanggaran yang jelas-jelas merugikan rakyat kecil.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial. Negara hadir memberikan subsidi untuk rakyat miskin, bukan untuk menopang keuntungan pelaku usaha nakal.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar wacana. Transparansi, ketegasan, dan keberanian aparat menjadi kunci untuk menghentikan praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang semakin merajalela. (@Ga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *