Pasuruan, Jurnalisindependen.co.id – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Desa Sekarputih, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Rentang anggaran 2022 hingga 2025 kini jadi sorotan setelah tim investigasi Tipikor menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan kondisi riil di lapangan, Minggu (19/4/2026).
Nama Yudha Wijaya disebut sebagai bagian dari tim investigatif yang mengungkap adanya pola berulang: program pembangunan tercatat setiap tahun, namun jejak fisiknya minim bahkan tidak terlihat. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Temuan Kunci di Lapangan:
1. Proyek Berulang, Fisik Dipertanyakan
Pembangunan lumbung desa, proyek MCK, hingga irigasi terus muncul dalam dokumen anggaran tahunan. Namun publikasi fisik dan hasil nyata dari proyek-proyek tersebut tidak jelas. Jika proyek benar dilaksanakan, mengapa tidak ada bukti yang bisa diverifikasi masyarakat?
2. Honor Tenaga Pendidik Tidak Sinkron
Data gaji honor tenaga pendidik desa diduga tidak konsisten. Perbedaan antara data penerima, besaran anggaran, dan realisasi pembayaran membuka dugaan manipulasi administratif atau bahkan penerima fiktif.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sekarputih menyatakan bahwa seluruh anggaran telah diawasi oleh tim monitoring dari kecamatan. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian, pencairan tahap berikutnya tidak akan dilakukan.
Namun pernyataan ini justru memperuncing kritik. Jika pengawasan berjalan efektif, mengapa dugaan ketidaksesuaian ini bisa terjadi selama beberapa tahun berturut-turut? Apakah fungsi monitoring hanya formalitas administratif tanpa verifikasi lapangan yang ketat?
Kerangka Hukum: Dugaan Mengarah ke Tipikor
Jika indikasi ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, antara lain:
Pasal 2 ayat (1): memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan negara.
Pasal 9: pemalsuan dokumen administrasi untuk menutupi penyimpangan.
Pasal 2 ayat (1)
” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi yang merugikan keuangan negara
= Acaman penjara seumur atau 4-20 tahun denda besar.
Penanganan perkara semacam ini juga menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain aparat penegak hukum lainnya, terutama jika terdapat bukti awal yang cukup dan dampaknya luas bagi masyarakat.
Kritik untuk Pemerintah Desa dan Instansi Terkait
Kasus ini tidak hanya mengarah pada pemerintah desa, tetapi juga membuka pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan oleh pihak kecamatan dan instansi terkait. Jika monitoring benar dilakukan, maka kegagalan mendeteksi atau mencegah dugaan penyimpangan ini menjadi catatan serius.
Beberapa poin kritik yang mengemuka:
Transparansi anggaran desa masih lemah dan sulit diakses publik.
Pengawasan diduga tidak menyentuh verifikasi fisik proyek.
Tidak ada mekanisme kontrol yang mampu mencegah dugaan penyimpangan berulang.
Dana desa adalah instrumen penting pembangunan. Ketika pengelolaannya diduga bermasalah, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat langsung.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus Sekarputih kini menjadi ujian bagi aparat dan lembaga pengawas. Apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau berhenti di klarifikasi tanpa kejelasan?
Publik berhak mendapatkan jawaban. Dan lebih dari itu—publik menuntut tindakan. (@Ga).

