
Sidoarjo JurnalisIndependen.co.id Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar kegiatan penyuluhan hukum bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Aula Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Kegiatan ini mengangkat tema “Konsep dan Prosedur Restorative Justice yang Terdapat pada Pembaharuan KUHAP di Indonesia” yang disampaikan oleh tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UMSIDA. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait perkembangan sistem peradilan pidana, khususnya konsep restorative justice yang saat ini menjadi bagian penting dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kegiatan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga dapat memulihkan hubungan sosial serta memberikan keadilan yang lebih humanis.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh sejumlah Warga Binaan yang tampak antusias mengikuti materi serta sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya secara langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan di bidang kesadaran hukum bagi warga binaan.
“Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, kami berharap Warga Binaan dapat memahami hak dan kewajiban mereka secara hukum, serta mengetahui perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk konsep restorative justice yang mengedepankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, kerja sama dengan perguruan tinggi seperti UMSIDA juga diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif dalam peningkatan layanan bantuan hukum serta edukasi hukum bagi Warga Binaan di Lapas Sidoarjo.
Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berkomitmen untuk terus menghadirkan program pembinaan yang tidak hanya bersifat pembinaan kepribadian dan kemandirian, tetapi juga meningkatkan literasi hukum bagi para Warga Binaan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.(Dody)