
Mojokerto .jurnalisindependen.co.id Menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di lingkungan SMAN dan SMKN se-Mojokerto Raya yang menyeret nama Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Ketua Umum FPSR, Aris Gunawan, akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus membantah tuduhan tersebut.
Aris Gunawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendatangi, menghubungi, maupun meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah di Kabupaten Mojokerto sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah mendatangi ataupun menghubungi pihak sekolah di Mojokerto. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan FPSR melakukan tindakan tersebut, maka itu bukan merupakan anggota organisasi yang saya pimpin,” tegas Aris Gunawan.
Menurut Aris, organisasi FPSR tetap menghormati proses hukum yang sedang berkembang. Namun ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa organisasi FPSR terlibat sebelum ada pembuktian yang sah melalui proses hukum.
Ia juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi. Menurutnya, setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, polemik tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan adanya dugaan pemberian uang apabila memang pihak yang memberikan merasa tidak melakukan pelanggaran.
Menanggapi hal itu, aktivis Surabaya, Wahyudi, S.H., menilai bahwa apabila perkara ini benar-benar masuk ke ranah hukum, aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak secara objektif dan tidak hanya berfokus pada satu pihak.
“Kalau memang ada dugaan pemerasan, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi pihak yang mengaku memberikan uang juga perlu dimintai keterangan mengenai latar belakang pemberian tersebut. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, perkara ini tidak cukup hanya melihat dugaan permintaan uang, tetapi juga harus mengungkap secara utuh hubungan hukum, kronologi, serta motif dari seluruh pihak yang terlibat sehingga tidak menimbulkan opini yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan.
Polemik yang berkembang antara pihak sekolah dan pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut dinilai menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga siapa pun yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang tidak terbukti juga memperoleh pemulihan nama baik.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pelaporan yang disampaikan oleh perwakilan MKKS masih berada pada tahap rencana pelaporan, sedangkan Ketua Umum FPSR secara tegas membantah keterlibatan dirinya dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.
Sebagai penutup, Aris Gunawan menegaskan bahwa FPSR menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan dan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, apabila laporan yang ditujukan kepada dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya nantinya dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil penyelidikan maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, Aris menyatakan akan mempertimbangkan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah membuat laporan, tuduhan, atau penyebaran informasi yang merugikan nama baik dirinya maupun organisasi FPSR.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan organisasi sekaligus untuk memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)