Example 728x250

KAKI Minta Aspek Hukum dalam Sengketa CMNP dan MNC Dikaji Secara Menyeluruh

JAKARTA — Sengketa hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai US$28 juta pada 1999 kembali mendapat perhatian.

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, mengatakan perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan fakta, dokumen, serta putusan pengadilan yang telah ada.

Menurut Anshor, selain aspek perdata yang sedang berproses, apabila terdapat informasi atau bukti yang menunjukkan adanya kemungkinan pelanggaran hukum pidana, hal tersebut dapat disampaikan dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami melihat perkara ini perlu dikaji secara menyeluruh. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran hukum, tentu harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anshor Mu’min.

KAKI Dorong Penelusuran Dokumen Transaksi

Anshor mengatakan, transaksi yang berlangsung pada 1999 tersebut memiliki rentang waktu yang cukup panjang sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan rangkaian transaksi secara cermat.

Menurutnya, hal-hal yang dapat dikaji antara lain proses penerbitan NCD, mekanisme transaksi, dokumen yang digunakan, informasi yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait serta peran masing-masing pihak dalam transaksi tersebut.

“Yang penting adalah fakta dan dokumen. Jangan sampai ada kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” katanya.

Ia menambahkan, apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan pendekatan audit atau pemeriksaan forensik sesuai kewenangan lembaga yang menangani perkara.

Menurut Anshor, pemeriksaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan untuk memastikan apakah terdapat fakta atau bukti yang relevan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Peran Para Pihak Perlu Dilihat Berdasarkan Bukti

Anshor juga menilai peran masing-masing pihak dalam transaksi NCD perlu dilihat berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang tersedia.

Termasuk di dalamnya posisi pihak yang disebut bertindak sebagai arranger atau pihak yang terlibat dalam proses transaksi.

“Setiap pihak tentu memiliki posisi dan kewenangan masing-masing. Karena itu, sejauh mana tanggung jawab setiap pihak harus dilihat berdasarkan perjanjian, dokumen transaksi dan fakta yang dapat dibuktikan,” ujarnya.

Menurut Anshor, apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta yang relevan dengan dugaan pelanggaran hukum, maka pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut, maka persoalan tersebut tetap berada dalam ranah sengketa perdata sesuai proses hukum yang sedang berjalan.

KAKI Ingatkan Pentingnya Praduga Tak Bersalah

Anshor menegaskan bahwa KAKI tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Semua harus dibuktikan melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan, setiap laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum seharusnya ditindaklanjuti secara profesional apabila memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan.

Putusan Perdata Menjadi Bagian dari Fakta yang Perlu Dikaji

Sebelumnya, CMNP mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait transaksi NCD Unibank tersebut.

PN Jakarta Pusat pada April 2026 mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menjatuhkan putusan terkait kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2026.

Pihak MNC menyatakan menyambut positif putusan banding karena terdapat perubahan terhadap sebagian tuntutan dan nilai ganti rugi dari gugatan sebelumnya. Pihak MNC juga menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Anshor mengatakan putusan perdata tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, apabila terdapat fakta baru atau informasi lain yang memenuhi dasar hukum untuk diperiksa dalam ranah pidana, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.

“Putusan perdata harus dihormati. Jika ada dugaan pelanggaran hukum lain, tentu harus dibuktikan melalui proses yang sesuai. Jangan mendahului proses hukum,” katanya.

KAKI: Biarkan Proses Hukum Menentukan

Anshor berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun kesimpulan sebelum adanya keputusan dari lembaga yang berwenang.

Menurutnya, yang paling penting dalam perkara tersebut adalah keterbukaan terhadap fakta dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi terang berdasarkan bukti dan proses hukum. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dinyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Prinsipnya, hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti,” pungkas Anshor Mu’min.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *