Example 728x250

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Wringinanom Gresik Jadi Sorotan, APH setempat jangan tutup mata

Gresik, jurnalis independen. Co. Id Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa MONDOLUKU Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan publik. Tambang yang disebut-sebut telah satu bulan beroperasi itu memicu keresahan masyarakat karena diduga belum mengantongi izin resmi serta dinilai merusak lingkungan dan ekosistem wilayah setempat, minggu (30/8/2026).

Warga mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Pasalnya, selain diduga tidak memiliki izin lengkap, keberadaan tambang juga dianggap membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar, mulai dari kerusakan lahan hijau, polusi debu, hingga lalu lalang truk bermuatan material yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

“Kalau memang tambang itu resmi, mana izin dan AMDAL-nya? Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan penonton sementara lingkungan rusak,” ujar salah satu warga kepada tim investigasi.

Masyarakat meminta pemerintah daerah dan APH (Aparat Penegak Hukum) tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Warga menilai, apabila benar tambang galian C tersebut tidak memiliki izin sah, maka aktivitasnya harus segera dihentikan dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain merusak lingkungan, aktivitas kendaraan berat pengangkut material juga dikeluhkan warga. Jalan desa menjadi berdebu, rawan rusak, bahkan dinilai dapat memicu kecelakaan lalu lintas karena truk-truk besar melintas setiap hari dengan muatan berat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan pengawasan dari instansi terkait. Warga berharap jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. APH diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Tim investigasi juga mendesak adanya sidak langsung ke lokasi tambang guna memastikan legalitas usaha pertambangan tersebut, termasuk pemeriksaan dokumen izin operasional dan AMDAL. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kekurangan perizinan, maka tambang tersebut harus segera ditutup demi menjaga keselamatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi warga sekitar.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Penegakan hukum harus adil dan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan,” tegas warga.

Kasus dugaan tambang galian C ilegal ini kini menjadi perhatian publik. Warga menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan APH untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (….)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *