Probolinggo, Jurnalisindependen.co.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan PT YTL Provinsi Jawa Timur terus bergulir tanpa kepastian. DPP Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara (Brikom TKN) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk bersikap transparan dan profesional dalam mengusut laporan yang telah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu.
Ketua DPP Brikom TKN, Adi Santoso, menyampaikan kekecewaannya lantaran hingga kini pihaknya selaku pelapor belum menerima perkembangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Modus manipulasi yang digunakan oleh PT YTL telah melanggar hukum hingga merugikan negara dan sudah merampas hak rakyat, Berdasarkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dari Brikom TKN ditujukan kepada beberapa instansi yakni Ditjen Gakkum, ESDM serta Bareskrim Mabes Polri akan segera ditindak lanjuti secara transparan.
Jajaran Direksi PT YTL Probolinggo Kota terbungkam seakan kebal hukum terkait adanya dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite kembali mencuat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Aktivitas yang dilakukan secara terorganisir tersebut diduga melibatkan sejumlah beberapa pihak dan dengan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan resmi dari Kejari Kabupaten Probolinggo sejauh mana proses hukum berjalan. Kami justru kaget mendengar informasi dari salah satu pegawai kejaksaan bahwa PT YTL diduga telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp600 juta,” ujar pria yang akrab disapa Santo tersebut, Kamis (6/8/2026).
Santo menegaskan, apabila informasi pengembalian uang tersebut benar, hal itu tidak lantas menghapus unsur pidana yang terjadi. Penyelewengan BBM bersubsidi secara tegas diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
“Jika hanya dengan mengembalikan kerugian negara lantas perkara dianggap selesai, di mana rasa keadilan? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah untuk warga miskin yang tidak mampu membayar, tetapi tumpul ke atas bagi korporasi kaya yang bisa bebas hanya dengan mengembalikan uang,” tegas Santo dengan nada geram.
Ia juga mempertanyakan keabsahan proses penghitungan kerugian negara tersebut. Menurutnya, penetapan angka kerugian negara harus melalui audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihaknya mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai kapan audit terhadap PT YTL Jawa Timur itu dilakukan, Brikom TKN mendesak Kejari Kabupaten Probolinggo segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara tertulis.
“Mengetahui sejauh mana penanganan laporan adalah hak kami sebagai pelapor. Jika desakan dan hak konfirmasi ini tidak diindahkan, kami siap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus serta isu pengembalian kerugian negara oleh PT YTL Jawa Timur, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim penyidik.
“Saya tanyakan ke bidang terkait,” jawab Taufik secara singkat.
Untuk diketahui, “PT YTL Provinsi Jawa Timur” dilaporkan oleh Brikom TKN atas dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan. BBM bersubsidi sejatinya dialokasikan negara untuk masyarakat kurang mampu dan sektor tertentu, bukan untuk menyokong operasional korporasi besar.
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan dipidanakan dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk aparat kepolisian dan instansi terkait, melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap penyaluran BBM subsidi. Penegakan hukum dinilai penting agar distribusi Solar subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak.
Pemerintah dan Pertamina terus mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat diimbau melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Apabila berita ini diterbitkan hingga belum terdapat pernyataan resmi dari Jajaran Direksi “PT YTL” maupun pihak yang bersangkutan dalam dugaan kasus tersebut, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.



