Gugatan PT SCA tidak diterima, Pengadilan Menangkan Keluarga Pekerja yang Meninggal Saat Bekerja

Jurnalisindependen.co.id || MOJOKERTO – Pengadilan akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PT SCA terhadap pihak tergugat, yang merupakan keluarga dari seorang pekerja yang meninggal dunia saat bekerja di perusahaan tersebut. Putusan ini disambut dengan rasa syukur dan lega oleh pihak tergugat, setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan.Senin (21/07/2025)

“Perkara kita menang, Pak. Gugatan PT SCA tidak diterima,” ujar Afiffatah, SH., kuasa hukum tergugat, melalui pesan singkat pada Senin (21/7/2025). Ia menegaskan bahwa perjuangan panjang dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.

“Sampaikan kepada semuanya bahwa kita memenangkan perkara dalam mencari keadilan. Persidangan yang cukup berlarut-larut akhirnya keadilan dan kepastian hukum tetap didapatkan oleh tergugat,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, PT SCA yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu menggugat pihak keluarga korban yang notabene merupakan ahli waris dari pekerja almarhum. Ironisnya, pekerja tersebut meninggal dunia saat bekerja di lingkungan perusahaan, namun pihak PT SCA tidak memberikan santunan layak kepada keluarga.

Fakta ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, mengingat seharusnya perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan dan hak-hak pekerja.

Dengan kemenangan Tergugat ini, pengadilan dinilai telah berpihak pada keadilan dan kemanusiaan. Putusan ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat luas bahwa hukum masih dapat menjadi alat perlindungan bagi pihak yang tertindas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja dan hak-hak buruh yang bekerja di bawah naungannya. (Ga)

Exit mobile version