Jurnalisindependen.co.id | MALANG – Praktik penyalahgunaan serta penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jawa Timur semakin marak dan meresahkan masyarakat. Makin lama warga merasakan semakin kesulitan mendapatkan bahan bakar bersubsidi tersebut di SPBU. Solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat disedot habis para mafia yang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Praktik ini diduga telah berlangsung lama tanpa ada tindakan APH serta perhatian dari Pertamina, dugaan keterlibatan oknum APH ini muncul karena aktivitas ilegal ini terbilang sangat lancar dan mulus.
Adalah jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yaitu solar dengan bos Berinisial ML semakin gencar dan luas dalam melakukan aksi pengisian solar bersubsidi di tiap SPBU yang ada di Kota Malang dan sekitarnya. Awak media mendapati empat Monster siluman demikian biasa disebut untuk armada truk yang sudah dimodifikasi sedang menguras solar bersubsidi di salah satu SPBU di Jalan Raya Genengan No. 01 Krajan Genengan Kecamatan Pakisaji Malang pada Kamis, 12 Februari 2026 pukul 23.47 WIB.
SPBU yang pernah dinobatkan sebagai SPBU terbaik karena memiliki fasilitas yang lengkap serta luas ini malah bertingkah, kecurigaan awak media berawal dari begitu lamanya durasi armada dalam mengisi solar tidak seperti umumnya. Jika masih kurang yakin bisa cek di CCTV SPBU karena alat tersebut sebagai kontrol serta pengawasan keamanan.
Sedangkan waktu tengah malam merupakan waktu yang sangat pas bagi mafia ini bergerilya dimana berharap luput dari sorotan masyarakat, awak media dan APH. Namun apesnya malam ini tanpa mereka sadari awak media tak sengaja memantau aktivitasnya, operator SPBU dengan sigap serta telaten melayani tanpa ada rasa takut dan bersalah.
Diduga operator bahkan pengawas SPBU telah bekerjasama dengan para pelaku mafia BBM ilegal ini sejak lama. Dugaan ini bukan tanpa sebab, truk dalam melakukan pengisian solar bersubsidi dengan begitu mudah. Tanpa prosedur dari Pertamina juga tanpa batasan pengisian.
Selain tidak sesuai SOP karena tidak menggunakan barcode yang jelas, Pihak SPBU sudah Menyelewengkan wewenangnya selaku tangan kanan Pertamina. Dimana seharusnya BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat sesuai peruntukannya. Namun disini malah diberikan pada kalangan tertentu demi mempertebal kantongnya. Lantas apa fungsi pengawas ?, bukankah ia bertugas mengkondisikan SPBU agar berjalan sesuai aturan dari Pertamina bukan malah seenaknya.
Beberapa nelayan mengeluhkan solar yang langka dalam menangkap ikan, petani juga dan para pekerja industri mulai kesulitan mendapatkan solar, padahal sebenarnya solar tersebut ada namun malah digunakan oleh beberapa mafia untuk kepentingan bisnis pribadinya. Berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas seperti ini, jika terus dibiarkan selain negara masyarakat juga tentu dirugikan. Karena jatah solar yang seharusnya untuk mereka malah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya diri sendiri. Pertanyaan muncul bagaimana pengawas SPBU, apakah ia tidak mengetahui atau malah menutup mata memperlancar permainan ini?
Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU ini dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Wajib diketahui bersama larangan penimbunan solar terutama berlaku untuk solar bersubsidi, telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3. Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4. Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.
Jika terbukti Pertamina dapat memberhentikan penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja bagi SPBU tempat dimana membeli solar hingga dapat melakukan penimbunan. Sedangkan untuk mafia solar jika digunakan untuk transportir dan Industri yang tidak diperbolehkan menggunakan solar subsidi untuk proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 (perubahan ketiga dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014) dan arahan Kementerian Perindustrian.
Karena Solar subsidi diberikan untuk konsumen tertentu seperti kendaraan umum, usaha pertanian/perikanan skala kecil, dan layanan umum agar pasokan tepat sasaran. Jika terbukti dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah), seperti pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selama ini baik para mafia terkesan aman dari pengawasan dan jerat hukum aparat penegak hukum di Kabupaten Malang. Masyarakat menaruh harapan besar pada APH dan BPH Migas untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini agar BBM bersubsidi dapat tepat sasaran, Hingga berita ini dilayangkan keduanya belum berhasil dikonfirmasi untuk bisa mendapatkan berita yang berimbang. (Tim/Red)
#Bersambung…
