SUBANGJurnalisIndependen.co.id Mencari kepastian hukum, sejumlah warga Desa Blanakan bersama kuasa hukumnya, Dr. (C) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., mendatangi Polres Subang untuk mendesak percepatan penanganan sejumlah laporan hukum yang menimpa mereka.
Persoalan tersebut mencakup laporan antara klien dengan mantan suaminya serta dugaan penguasaan lahan secara sepihak oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Dugaan tindakan tersebut dinilai telah meresahkan dan merugikan warga.
Di hadapan pihak kepolisian, Rikha meminta agar seluruh laporan ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut.
“Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban ketidakpastian hukum. Dugaan penguasaan lahan tanpa hak maupun persoalan hukum lainnya harus diproses secara tegas. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena membawa nama organisasi,” tegas Rikha.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Subang menyatakan akan berkoordinasi dengan tim penyidik serta pemerintah desa, Danramil, Camat, dan Kapolsek untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan.
Warga menyambut baik respons tersebut. Mereka berharap komitmen kepolisian segera diwujudkan melalui langkah konkret, bukan sekadar janji.
Rikha menegaskan, pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga hak-hak kliennya mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Kami tidak mencari keistimewaan. Kami hanya menuntut keadilan. Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(Din)
