Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Surabaya –jurnalisindependen.co.id Muncul dugaan bahwa sebuah gudang di kawasan Tambak Mayor, Ruko Tidar, Surabaya, kembali beroperasi dan diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai adanya penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Surabaya dan Polsek Asemrowo, untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, beredar dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Di lokasi juga terlihat sebuah portal atau papan besar yang bertuliskan “MADAS DPAC Asemrowo”. Keberadaan tulisan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah organisasi tersebut memiliki keterkaitan atau hanya sebatas papan identitas yang tidak berhubungan dengan aktivitas di lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan organisasi tersebut dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berdasarkan informasi hasil investigasi lapangan, Ketua DPAC Asemrowo yang disebut bernama Zuhr serta seseorang berinisial SMSL dikaitkan oleh sejumlah warga dengan lokasi tersebut. Namun, informasi itu masih sebatas keterangan dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

«”Iya Pak, itu benar Madas Serumpun, biasanya banyak wartawan ke sini,” ujar salah seorang narasumber.»

Media juga telah melakukan konfirmasi kepada SMSL, yang nomor teleponnya terpampang di pintu gudang.

«”Iya sudah, gampang nanti kita. Itu sosial kok, untuk anak yatim, nanti saya perhatikan,” ujar SMSL kepada media.»

Sementara itu, saat dikonfirmasi, seorang pengurus berinisial Abah DL mengatakan:

«”Silakan hubungi keamanan dan yang jaga gudang H. SMSL tersebut.”»

Masyarakat menyayangkan apabila benar terdapat oknum organisasi maupun pihak lain yang diduga memberikan dukungan terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat luas. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, penimbunan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak, maka para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang turut membantu, memfasilitasi, menyuruh melakukan, atau bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana tersebut, maka dapat pula diterapkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Tim Sidak Media se-Jawa Timur berharap BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Mabes Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya segera melakukan pengecekan serta investigasi menyeluruh terhadap lokasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media juga menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti dan data yang cukup mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan sebuah perusahaan bernama PT Langgeng. Informasi tersebut masih berupa dugaan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan resmi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Masyarakat berharap aparat bertindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti, mengingat hingga saat ini para nelayan, petani, dan sopir truk masih sering mengalami kesulitan memperoleh solar bersubsidi. Mereka menilai apabila benar terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, maka tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Exit mobile version