
Pamekasan –jurnalisindependen.co.id Kuasa hukum keluarga korban, Bung Taufik, mendatangi Kejaksaan Negeri Pamekasan bersama keluarga almarhum Ustad Munaha, korban dugaan pembunuhan berencana di Desa Lesong, Kabupaten Pamekasan.
Kedatangan tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi sekaligus penyampaian saran dan masukan kepada pihak kejaksaan terkait penguatan pembuktian dalam perkara yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Dalam keterangannya, Bung Taufik menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana berat dengan dakwaan primer pembunuhan berencana. Oleh karena itu, ia secara tegas meminta agar ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal.
“Kami mendesak agar para pelaku dituntut hukuman mati. Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan tidak manusiawi,” tegasnya.
Bung Taufik juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan agar tetap tegak lurus dalam penanganan perkara, meskipun beredar berbagai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan adanya oknum penuntut umum yang bermain.
Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan sejumlah catatan penting, termasuk saran untuk menyempurnakan konstruksi pembuktian guna memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kami sudah menyampaikan saran, bahkan kritik, agar pembuktian diperkuat. Karena ini menyangkut keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keluarga korban menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas.
“Kami menghimbau kepada seluruh aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara serius dan profesional,” tambahnya.
Selain itu, Bung Taufik juga berharap majelis hakim yang memimpin persidangan dapat menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa.
“Harapan kami, putusan hakim adalah hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup,” tegasnya.
Peristiwa yang menimpa Ustad Munaha dinilai sangat sadis dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Korban diduga tidak hanya dibunuh, tetapi juga dibakar, serta barang pribadinya seperti telepon genggam dihilangkan.
“Ini perbuatan yang sangat kejam, tidak manusiawi, dan sangat melukai rasa keadilan,” ungkap Bung Taufik.
Dalam fakta persidangan, keterangan para terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak kooperatif, bahkan saling memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Hal tersebut dinilai semakin memperkuat bahwa para terdakwa layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Kehadiran Bung Taufik bersama istri korban dan keluarga besar di Kejaksaan Negeri Pamekasan menjadi bentuk keseriusan dalam mengawal proses hukum, demi tercapainya keadilan bagi almarhum Ustad Munaha dan keluarganya.
Aziz