JurnalisIndependen.co.id ||JOMBANG – Dugaan hubungan asmara terlarang antara seorang wanita bersuami berinisial N, warga Dusun Murong, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, dengan seorang pria lajang berinisial A, warga Segodo, Kecamatan Sumobito, menjadi sorotan dan perbincangan warga.
Hubungan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu diduga berjalan layaknya pasangan suami istri hingga akhirnya kandas akibat persoalan pribadi yang belum diketahui secara pasti. Namun berakhirnya hubungan tersebut justru memicu persoalan baru yang dinilai meresahkan.
Menurut informasi yang dihimpun, pasca hubungan keduanya berakhir, pihak perempuan diduga tidak menerima perpisahan tersebut. Situasi kemudian memanas setelah muncul dugaan adanya upaya pencarian terhadap A oleh seorang pria berinisial B, warga Semanding, Jogoroto.
Peristiwa itu disebut terjadi pada malam hari di sebuah rumah milik teman A yang berada di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Saat itu, B diduga datang dan menggedor rumah dengan tujuan mencari keberadaan A.
Dalam keterangannya kepada penghuni rumah, B disebut menyampaikan bahwa dirinya mencari A karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap rekannya berinisial N. Setelah menyampaikan maksud kedatangannya, B kemudian meninggalkan lokasi.
Teman A yang berada di rumah tersebut lantas menyampaikan kejadian itu kepada A. Mendengar dirinya dicari oleh seseorang yang tidak dikenalnya, A mengaku merasa resah dan terancam.
“A mengaku tidak mengenal orang tersebut. Bahkan A disebut sempat berupaya menghubungi B untuk meminta penjelasan dan mengajak bertemu secara baik-baik guna menyelesaikan persoalan yang ada, namun tidak mendapat respons,” ungkap sumber.
Di tengah situasi tersebut, A kemudian disebut menceritakan kepada sejumlah temannya terkait hubungan asmara yang pernah dijalaninya dengan N. A mengaku hubungan mereka sudah sangat dekat dan berlangsung layaknya suami istri.
Bahkan, A disebut secara terbuka mengaku pernah melakukan hubungan intim dengan N di beberapa tempat, di antaranya sebuah hotel di wilayah Kediri dan hotel di Mojokerto.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga karena dinilai bukan hanya menyangkut persoalan moral dan rumah tangga, namun juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta konflik sosial apabila tidak diselesaikan secara bijak.
Potensi Aspek Hukum
Apabila benar terdapat tindakan pencarian disertai intimidasi atau ancaman yang menimbulkan rasa takut terhadap seseorang, maka perbuatan tersebut berpotensi dikaji dalam ketentuan pidana.
Beberapa pasal yang dapat menjadi perhatian antara lain:
1. Dugaan Pengancaman
Pasal 335 KUHP mengatur mengenai perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman atau tindakan yang tidak menyenangkan.
2. Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Intimidasi
Apabila tindakan pencarian dilakukan dengan cara menggedor rumah pada tengah malam hingga membuat penghuni resah atau takut, maka dapat dikaji dalam konteks ketertiban umum dan dugaan intimidasi.
3. Dugaan Kekerasan
Jika benar terdapat unsur kekerasan sebagaimana yang dituduhkan terhadap A, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan pihak berwenang sesuai ketentuan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun demikian, seluruh informasi dalam peristiwa ini masih berupa dugaan dan pengakuan sepihak. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat pun diimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai peristiwa tersebut.
