
SURABAYA – jurnalisindependen. Co. Id Kondisi pagar penahan ombak yang seharusnya menjaga keamanan kawasan pesisir Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, tepatnya di area titik pandang Suramadu, kini memprihatinkan. Struktur pelindung pantai tersebut justru dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mendirikan bangunan semi-permanen berupa warung kopi dan tempat istirahat tanpa izin resmi.
Berdasarkan pantauan FAAMNEWS.COM, Selasa (28/7/2026), sepanjang garis pantai terlihat bangunan yang disangga kayu dan ditutup terpal, berdiri tepat di atas struktur penahan ombak. Hal ini mengancam fungsi utama bangunan tersebut sebagai benteng alami menahan hempasan ombak, yang berpotensi memperparah abrasi dan membahayakan keselamatan warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Warga setempat mengaku sudah lama menyaksikan perubahan fungsi area vital ini, namun hingga saat ini belum ada langkah tegas dari Pemerintah Kota Surabaya maupun instansi terkait. Warga menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian pengawasan, seolah-olah pihak berwenang “menutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Pagar penahan ombak itu dibangun dengan biaya rakyat untuk melindungi kita dari bahaya laut, bukan untuk dijadikan tempat usaha sembarangan. Kalau terjadi kerusakan besar atau banjir rob, siapa yang bertanggung jawab? Kami minta pemerintah segera menertibkan dan mengembalikan fungsi aslinya,” ujar salah satu warga.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemanfaatan area fasilitas umum dan struktur pengendalian pantai diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014), yang menyatakan setiap pemanfaatan wilayah pesisir harus menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan tidak merusak bangunan pengaman pantai. Selain itu, pelanggaran pendirian bangunan tanpa izin juga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang dan bangunan.
Warga berharap Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan instansi terkait segera turun ke lapangan, melakukan penertiban, dan melakukan pemantauan berkelanjutan agar fasilitas publik tidak lagi disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

