SIDOARJO JurnalisIndependen.co.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo memastikan seluruh proses pengajuan hak integrasi bagi warga binaan, baik melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB), dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Lapas dalam memberikan pelayanan yang profesional sekaligus mencegah praktik pungutan liar dan percaloan.
Hak integrasi merupakan bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui program ini, warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi syarat dapat menjalani sisa masa pidananya di luar Lapas dengan tetap berada dalam pengawasan petugas pemasyarakatan.
Pembebasan Bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana dengan ketentuan minimal telah menjalani pidana selama sembilan bulan. Program tersebut diperuntukkan bagi warga binaan dengan masa pidana satu tahun tujuh bulan atau lebih sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Sementara itu, Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang dijatuhi pidana paling lama satu tahun enam bulan dan telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa pidana. Program pembinaan di luar Lapas tersebut dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memenuhi syarat masa pidana, narapidana yang mengajukan Pembebasan Bersyarat juga harus berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir sebelum mencapai dua pertiga masa pidana, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, serta memiliki jaminan dari keluarga maupun pihak lain yang dapat menerima kembali keberadaannya di tengah masyarakat.
Untuk pengajuan Cuti Bersyarat, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, melengkapi dokumen administrasi, serta menyertakan surat jaminan dari keluarga. Khusus bagi narapidana warga negara asing, pengajuan juga wajib dilengkapi dengan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengajuan, keluarga penjamin diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga dan KTP penjamin maupun warga binaan, surat nikah atau surat cerai apabila diperlukan, materai, serta surat pernyataan kesanggupan sebagai penjamin.
Seluruh berkas yang telah dinyatakan lengkap selanjutnya akan melalui tahapan pemeriksaan administrasi, verifikasi, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga proses pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalani program integrasi.
Lapas Kelas IIA Sidoarjo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pengajuan PB maupun CB dengan meminta sejumlah uang. Seluruh layanan hak integrasi diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya, sehingga masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Melalui penyelenggaraan layanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar, Lapas Kelas IIA Sidoarjo terus berupaya memastikan setiap hak integrasi warga binaan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung keberhasilan program pembinaan, sehingga warga binaan yang telah memenuhi syarat dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik sebagai pribadi yang taat hukum, bertanggung jawab, serta mampu berperan positif di lingkungan sosialnya.(Din)

