Example 728x250

Bus Pariwisata Bintang Laut Holiday Nyaris Picu Kecelakaan di Prambon, Pengguna Jalan Desak Polisi Bertindak

SIDOARJO JurnalisIndependen.co.id Bus pariwisata Bintang Laut Holiday bernomor polisi AD 7840 OG diduga dikemudikan secara ugal-ugalan hingga nyaris memicu kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.

Insiden tersebut disampaikan oleh Hendra Setiawan, S.H., Direktur PT Cakrawala Globalindo Persada. Ia mengaku kendaraan yang dikendarainya bersama sang istri hampir bersenggolan dengan bus akibat manuver yang dinilainya membahayakan pengguna jalan.

“Bus itu melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver yang menurut saya sangat membahayakan. Kendaraan kami nyaris tertabrak. Saya dan istri sangat kaget, bahkan hingga sekarang masih merasa trauma akibat kejadian tersebut,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, perilaku pengemudi tidak hanya membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan para penumpang bus.

Ia mengaku melihat bus tersebut sedang mengangkut rombongan anak-anak PAUD yang hendak melakukan kegiatan wisata. Karena itu, ia menilai pengemudi seharusnya mengutamakan aspek keselamatan dan mengemudikan kendaraan secara lebih hati-hati.

“Bus yang membawa anak-anak semestinya dikemudikan dengan penuh kehati-hatian. Cara mengemudi seperti itu sangat berisiko, bukan hanya bagi pengguna jalan lain, tetapi juga bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak yang berada di dalam bus,” katanya.»

Atas kejadian itu, Hendra meminta Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pengemudi maupun perusahaan otobus apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas.

Secara hukum, perilaku mengemudi yang membahayakan pengguna jalan dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 105 mengenai kewajiban berperilaku tertib di jalan, Pasal 106 ayat (1) tentang kewajiban mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Pasal 310 sesuai akibat yang ditimbulkan.

Hendra berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan maupun informasi terkait peristiwa tersebut agar menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pengemudi angkutan umum, khususnya bus yang mengangkut anak-anak.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengemudi maupun manajemen Bintang Laut Holiday terkait dugaan tersebut.Versi ini lebih berimbang karena konsisten menggunakan kata “diduga” dan mencantumkan bahwa belum ada tanggapan dari pihak bus, sehingga sesuai dengan kaidah pemberitaan dan mengurangi risiko hukum.(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *