
GRESIK – jurnalisindependen. Co. Id Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Menganti. Setelah melakukan perburuan selama hampir satu bulan, petugas akhirnya meringkus pelaku berinisial MA (25), seorang residivis asal Desa Drancang, saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Jombang.
Pemuda asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah nekat menggasak sepeda motor dan dompet milik tetangganya sendiri.
Tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penadahan barang curian pada tahun 2017 silam.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP.
”Benar, anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif,” ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (16/6/2026).
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, di kediaman korban bernama Hari Jaya Saputro (27), yang berlokasi di Desa Drancang Kecamatan Menganti, Gresik.
Peristiwa bermula pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi W 6727 AW di dalam rumahnya. Diduga karena kurang waspada, korban meninggalkan motor tersebut dalam kondisi kunci masih menancap.
Menjelang tengah malam hingga dini hari, beberapa rekan korban sempat bertamu ke rumahnya. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 01.00 WIB.
Bak disambar petir di siang bolong, saat terbangun pada pagi harinya sekira pukul 06.45 WIB, korban mendapati sepeda motor kesayangannya sudah raib dari dalam rumah. Tidak hanya itu, pelaku juga mengacak-acak lemari pakaian korban dan menggasak sebuah dompet berisi STNK motor, KTP, serta uang tunai. Sadar telah menjadi korban kejahatan, Hari Jaya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti dengan kerugian total mencapai belasan juta rupiah.
Berdasarkan laporan polisi di Polsek Menganti, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah hampir sebulan melakukan pelacakan, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran (hunting).
Tepat sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengepung dan mengamankan Muhammad Ardiyansah di sebuah rumah di Kecamatan Diwek, Jombang. Saat diinterogasi di lapangan, pemuda yang belum bekerja ini, tidak dapat berkutik dan mengakui semua perbuatannya telah mencuri di rumah korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merk Vivo berwarna rose gold. Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak teledor dalam menjaga barang berharga, seperti memastikan pintu rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan.Ia juga meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kejadian tindak pidana, mohon jangan ragu untuk segera melaporkannya ke layanan call center kepolisian di nomor 110 atau Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.