Diduga Tambang Ilegal “CV. Watu Alam Berkah Jaya” Disorot Masyarakat Hingga Seakan Kebal Hukum

Jurnalisindependen.co.id | PASURUAN – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal milik “CV. WATU ALAM BERKAH” Jaya di Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Pasuruan. kembali menuai sorotan tajam, Meski telah berulang kali diberitakan dan sempat viral, tambang tersebut hingga kini masih beroperasi, memicu adanya dugaan pembiaran sistematis dan perlindungan oknum tertentu.

Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan dan kemarahan warga, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang dan merasakan langsung dampak lingkungan maupun sosial.

Warga Mengaku Tak Pernah Disosialisasi
Salah satu putra daerah, Bagas, aktivis sekaligus wartawan Media Online Buser Cyber sama Tim Jurnalisindependen menyatakan bahwa sejak awal beroperasi, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga terdampak.

“Jarak rumah saya dengan lokasi tambang hanya sekitar 200 meter. Namun tidak pernah ada sosialisasi, tidak ada dialog, dan tidak ada penjelasan apa pun kepada warga,” ujar Bagas.

Menurutnya, aktivitas tambang telah menimbulkan dampak serius berupa kebisingan alat berat, lalu lalang truk besar, serta debu tebal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

“Kami terganggu waktu istirahat, keselamatan terancam, dan kesehatan dipertaruhkan. Selama ini warga memilih diam, tapi sekarang kami tidak bisa lagi menutup mata,” tegasnya.

Legalitas Tambang Dipertanyakan
Bagas mempertanyakan legalitas operasional tambang tersebut, khususnya terkait dokumen AMDAL dan izin lingkungan.

“Tanpa sosialisasi, mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan. Tanpa AMDAL, secara hukum tambang ini patut diduga ilegal. Pertanyaannya, mengapa masih bisa beroperasi?” Ujarnya.

Ia menilai keberlanjutan aktivitas tambang meski menuai protes publik mengarah pada dugaan kebal hukum.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi melanggar:

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar.

– Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait usaha tanpa izin lingkungan.
Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan, jika terbukti terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Telah dijalankan atas nama badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada korporasi dan pengurusnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Lingkungan Hidup.

Bahwa Adanya Dugaan Pembiaran dan Oknum Beking Tambang tersebut tetap beroperasi meski telah disorot masyarakat, Sehingga dugaan masyarakat timbul kecurigaan atas kegiatan negatif Tambang tersebut yang telah melibatkan pihak berwenang.

Apabila ada unsur penyalahgunaan kewenangan hingga melindungi aktivitas ilegal tersebut, maka hal ini dapat ditindak lanjuti secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum Setempat yang sudah melanggar hukum lanjutan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan sehingga ikut turut serta.

Warga Desak Aparat Bertindak agar mendesak Polresta Pasuruan, Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Jatim, serta instansi lingkungan hidup untuk segera turun tangan melakukan audit perizinan, menghentikan aktivitas tambang hingga menindak lanjuti secara tegas kepada pihak-pihak yang telah terbukti melanggar hukum.

“Kami tidak anti investasi, tapi kami menuntut hukum ditegakkan. Jangan biarkan korporasi merusak lingkungan dan mengorbankan rakyat kecil,” Pungkas Bagas.

 

(Tim/Red)

Exit mobile version