Example 728x250

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Tirta

 

MOJOKERTO JurnalisIndependen.co.id Sidang praperadilan atas nama wartawan Amir resmi digelar pada Selasa (21april2026) dengan agenda pembacaan permohonan. Persidangan dimulai pukul 09.50 WIB di Ruang Sidang Tirta dan dihadiri oleh para pihak terkait.

Pihak termohon hadir dari jajaran kepolisian Polres Mojokerto yang diwakili Bidang Sikkum. Sementara itu, pihak pemohon diwakili oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum Amir Asnawi.

Dalam keterangannya, Rikha menyampaikan bahwa sidang hari ini merupakan langkah awal untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme konstitusional guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum.

“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, melainkan sarana untuk menguji apakah proses penyidikan telah sesuai prosedur atau justru menyimpang. Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak klien kami,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu diuji secara mendalam dalam persidangan. Menurutnya, forum praperadilan harus menjadi ruang untuk membuka fakta secara terang dan objektif, bukan sekadar menguatkan narasi sepihak.

“Kami akan mengawal perkara ini tanpa kompromi. Ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi juga tentang tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua,” tegasnya.

 

Di tengah momentum Hari Kartini, kehadiran Rikha Permatasari di ruang sidang turut mencerminkan semangat perjuangan perempuan masa kini. Ia hadir tidak hanya sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai simbol keberanian dalam memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.

Sosoknya dinilai merepresentasikan nilai-nilai perjuangan Raden Ajeng Kartini di era modern—berjuang bukan hanya melalui pemikiran, tetapi juga melalui argumentasi hukum yang tegas dan profesional di hadapan pengadilan

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda replik dan duplik. Tahapan tersebut menjadi momen penting bagi kedua belah pihak untuk saling menanggapi serta memperkuat argumentasi hukum masing-masing.

Perkara ini pun menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan yang transparan dan akuntabel. Diharapkan, seluruh proses persidangan dapat mengungkap fakta secara utuh dan menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.(Din)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *