
SURABAYA .jurnalisinfependen.co.id Dugaan tindakan sewenang-wenang atau abuse of power yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendapat perhatian serius. Kuasa hukum korban, Bung Taufik, mendatangi dan melakukan konfirmasi langsung ke Propam Polda Jawa Timur terkait laporan yang telah disampaikan sejak 30 Juli 2026.
Bung Taufik yang bertindak sebagai kuasa hukum Tahyudin Santoso, menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini telah mendapatkan penanganan dari jajaran Paminal dan Propam Polda Jawa Timur.
“Hari ini kami datang untuk memastikan perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan sejak 30 Juli 2026. Kami mendapatkan informasi bahwa laporan tersebut sudah ditangani oleh Paminal dan Propam Polda Jawa Timur dan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi,” ujar Bung Taufik.
Menurutnya, proses klarifikasi tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap secara terang dugaan tindakan yang dialami oleh kliennya. Bung Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses pemeriksaan tersebut agar berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
Propam Polda Jawa Timur dijadwalkan melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut pada 18 Agustus 2026.
Bung Taufik menilai, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada tindakan tegas terhadap anggota yang bersangkutan.
“Kami meminta Propam Polda Jawa Timur tidak hanya berhenti pada klarifikasi. Kalau memang terbukti ada tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran kode etik, kami meminta agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas. Bahkan, kami meminta untuk segera dipindahkan dan bila terbukti melakukan pelanggaran berat, kami meminta agar diproses sampai dengan pemberhentian,” tegas Bung Taufik.
Ia menambahkan, Tahyudin Santoso merupakan pihak yang merasa menjadi korban dari dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut. Karena itu, menurut Bung Taufik, negara melalui institusi Polri harus memberikan ruang keadilan dan memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik.
“Polisi adalah aparat penegak hukum. Jangan sampai kewenangan yang diberikan oleh negara justru digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat. Kami percaya Propam memiliki komitmen untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencederai nama baik Polri,” ungkapnya.
Bung Taufik juga menegaskan bahwa langkah hukum dan pengaduan yang dilakukan bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat sekaligus upaya mencari keadilan bagi korban.
“Kami tidak sedang berhadapan dengan institusi Polri. Kami justru ingin institusi Polri semakin profesional, semakin dipercaya masyarakat, dan tidak boleh ada anggota yang menggunakan kewenangannya secara berlebihan. Kalau terbukti bersalah, harus ada tindakan tegas,” pungkasnya.
Dengan telah ditanganinya laporan oleh Paminal dan Propam Polda Jawa Timur, pihak korban berharap proses klarifikasi dapat dilakukan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi Tahyudin Santoso.
Bung Taufik memastikan dirinya bersama tim hukum akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dialami kliennya.
(Aziz)

