SIDOARJO JurnalisaIndependen.co.id Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Gradial Perdana Perkasa bergulir ke tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Perselisihan tersebut mencakup sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), ketentuan usia pensiun hingga pemenuhan hak pekerja.
Kedua pihak telah menjalani proses klarifikasi pada Selasa (22/9/2026). Pertemuan itu menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perselisihan untuk mempertemukan keterangan pihak pekerja dan perusahaan sekaligus membahas dasar persoalan yang disengketakan.(Din)
Kuasa hukum pekerja, Suryanto, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan perusahaan yang berlaku.
Menurut Suryanto, pembahasan tidak hanya menyangkut status hubungan kerja, tetapi juga hak-hak pekerja yang muncul sehubungan dengan persoalan usia pensiun.
“Sejumlah hak yang menjadi pembahasan antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suryanto dalam proses klarifikasi.
Dalam penyampaiannya, Suryanto merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Perusahaan PT Gradial Perdana Perkasa, khususnya Pasal 27 juncto Pasal 29.
Menurut pihak pekerja, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembahasan mengenai batas usia pensiun dan hak yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja.
Pekerja yang menjadi bagian dari perselisihan tersebut disebut mulai bekerja di PT Gradial Perdana Perkasa sejak 7 November 2011. Saat ini, pekerja tersebut telah berusia 68 tahun dengan upah sekitar Rp20 juta per bulan.
Pihak pekerja memperkirakan nilai hak yang diklaim berkaitan dengan persoalan usia pensiun mencapai Rp474,6 juta. Nilai tersebut merupakan perhitungan dari pihak pekerja dan masih menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam proses penyelesaian perselisihan.
Sementara itu, pihak perusahaan memberikan penjelasan berbeda mengenai persoalan yang dipersoalkan pekerja.
Prio Pambudi, konsultan manajemen G+ Consultant PT Gradial Perdana Perkasa, menyampaikan bahwa perusahaan memang menerapkan kebijakan mutasi terhadap karyawan.
Namun, Prio membantah adanya permintaan agar pekerja menjalani pensiun sebelum kebijakan mutasi tersebut diterapkan.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial yang saat ini difasilitasi Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
Proses penyelesaian kemudian diarahkan mediator M. Muhawwin Nur, S.H., bersama Yayuk Wahyuningsih dan Endang. Kedua pihak sepakat melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
Perbedaan keterangan antara pekerja dan perusahaan menjadi salah satu materi yang akan dikaji lebih lanjut dalam tahapan tersebut. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan maupun dasar yang digunakan dalam memperkuat posisinya.
Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas pokok perselisihan sekaligus membuka ruang bagi kedua pihak untuk mencari penyelesaian.
Hingga tahap ini, sengketa antara pekerja dan PT Gradial Perdana Perkasa masih dalam proses penyelesaian di Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Belum terdapat keputusan akhir mengenai pokok perselisihan maupun besaran hak yang disengketakan.(Din)
