Example 728x250

Sengketa Lahan di Wonoayu Berujung Laporan Polisi, Pemilik Gudang Pertanyakan Prosedur Pengosongan

 

SIDOARJO JurnalisIndependen.co.id Perselisihan terkait kepemilikan dan penguasaan lahan di kawasan perbatasan Desa Ketimang dan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat. Pemilik lahan dan gudang, Achmad Kurniawan, melaporkan dugaan tindakan pengosongan serta penguasaan aset yang menurutnya dilakukan tanpa melalui proses hukum yang telah berkekuatan tetap.

Menurut keterangan Achmad Kurniawan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Agustus saat aktivitas di lokasi sedang minim karena bertepatan dengan hari libur nasional. Ia menyebut terdapat tindakan penggantian gembok, pembukaan akses secara paksa, serta kerusakan pada sejumlah fasilitas di area gudang.

Achmad menjelaskan bahwa aset yang menjadi objek sengketa terdiri atas tiga bidang. Dua bidang berupa gudang yang berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 95 dan 96 di wilayah Desa Ketimang. Sementara satu bidang lainnya berada di depan area gudang dan diklaim sebagai miliknya berdasarkan dokumen Surat Keterangan Kepala Desa (SKK) yang berada di wilayah administratif Desa Ploso.

Menurutnya, lahan yang berada di depan gudang tersebut tidak termasuk dalam objek lelang sehingga keberadaannya perlu dipisahkan dari perkara yang sedang berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli yang disaksikan oleh pihak keluarga penjual dan perangkat desa setempat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, sejumlah pengurus GRIB Jaya DPC Sidoarjo mendatangi lokasi untuk melakukan pendampingan dan meminta penjelasan dari pihak yang menguasai area gudang. Mereka menilai setiap tindakan pengosongan atau eksekusi terhadap suatu objek sengketa seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Arief Dairobi, S.H., selaku Divisi Hukum GRIB Jaya DPC Sidoarjo, menyampaikan bahwa pihaknya berharap seluruh pihak dapat mengedepankan mekanisme hukum serta komunikasi yang baik guna menghindari munculnya konflik yang lebih luas.

Dalam upaya mencari kejelasan atas persoalan tersebut, perwakilan GRIB Jaya dan pemilik lahan mendatangi lokasi gudang. Namun mereka tidak dapat bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan. Melalui seorang perwakilan bernama Derry, disampaikan bahwa pemilik perusahaan sedang berada di luar negeri.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, kedua belah pihak akhirnya menyepakati langkah sementara berupa penguncian atau penyegelan gudang hingga terdapat penyelesaian lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh unsur masyarakat dan aparat setempat.

Achmad Kurniawan juga menyatakan telah mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian terkait dugaan perusakan fasilitas dan penguasaan lahan yang menurutnya terjadi tanpa persetujuan. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun telah menempuh jalur hukum, Achmad mengaku tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara damai. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui musyawarah tetap menjadi pilihan selama seluruh pihak menghormati hak dan batas kepemilikan masing-masing.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Eccopindo terkait berbagai tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih menunggu klarifikasi dari semua pihak serta hasil proses hukum yang sedang berjalan.(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *