RIKHA PERMATASARI DESAK PRESIDEN DAN DPR SEGERA BERTINDAK: PUTUSAN MK BUKAN SEKADAR MACAN KERTAS

 

Jakarta JurnalisIndependen.co.id Reformasi Peradilan Militer Tak Boleh Tersandera Kelambanan Legislasi, Hak Konstitusional Pencari Keadilan Harus Menjadi Prioritas.

Advokat Rikha Permatasari menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia mendesak Presiden dan DPR segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui pembaruan undang-undang yang menyeluruh, terukur, dan transparan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum yang megah di atas kertas. Konstitusi menuntut pelaksanaan, bukan sekadar pernyataan kepatuhan. Presiden dan DPR harus menunjukkan keseriusan melalui kerja legislasi yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Rikha. Putusan MK Mengikat, Presiden dan DPR Tidak Boleh Berpangku Tangan

Putusan yang diucapkan pada 15 Oktober 2026 tersebut, sebagaimana diuraikan dalam naskah ini, memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer.

Bagi Rikha, tenggat waktu itu bukan alasan untuk menunda pekerjaan, melainkan batas maksimum yang harus dijadikan acuan penyelesaian.

Presiden dan DPR harus segera menyusun agenda pembahasan, menetapkan tahapan legislasi, membuka ruang partisipasi publik, serta menyampaikan perkembangan secara berkala. Tanpa langkah konkret, mandat konstitusional berisiko terjebak dalam birokrasi dan tarik-menarik kepentingan politik.

“Jangan tunggu sampai tenggat hampir berakhir baru bergerak. Penundaan hanya mempersempit ruang pembahasan yang berkualitas dan memperbesar risiko ketidakpastian hukum. Putusan MK harus dijawab dengan tindakan, bukan janji,”** ujar Rikha.

Reformasi Peradilan Militer Harus Menyentuh Akar Persoalan

Rikha menegaskan bahwa pembaruan UU Peradilan Militer tidak boleh berhenti pada perubahan redaksional atau sekadar memenuhi kewajiban formal. Reformasi harus menyentuh substansi kewenangan, prosedur penegakan hukum, independensi peradilan, dan perlindungan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian meliputi penataan batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi peradilan, penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta pembaruan hukum acara dan mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan peradilan.

Pada saat yang sama, perubahan undang-undang harus menjamin akses korban terhadap informasi dan perlindungan, hak tersangka dan terdakwa atas proses hukum yang adil, serta kebebasan hakim dari segala bentuk intervensi.

“Tidak boleh ada ketidakjelasan kewenangan yang berpotensi menghambat pertanggungjawaban pidana. Sistem peradilan harus memberikan kepastian mengenai forum yang berwenang, prosedur yang berlaku, dan jaminan bahwa setiap perkara diperiksa secara independen,”** tegasnya.

Konstitusi Tidak Boleh Kalah oleh Kelambanan Politik

Menurut Rikha, prinsip negara hukum menuntut agar seluruh penyelenggara negara tunduk pada konstitusi dan menghormati putusan pengadilan yang berwenang. Kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum bukan sekadar norma tertulis, melainkan jaminan yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan kelembagaan yang efektif.

Karena itu, proses pembaruan UU Peradilan Militer harus berpedoman pada UUD 1945, ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman, serta amar dan pertimbangan Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Partisipasi masyarakat juga tidak boleh dijalankan sebagai formalitas. Naskah akademik, rancangan undang-undang, dan agenda pembahasan harus dapat diakses publik, dengan ruang konsultasi yang bermakna bagi akademisi, organisasi advokat, masyarakat sipil, korban, dan keluarga korban.

Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi arah reformasi sekaligus menilai apakah pembentuk undang-undang benar-benar menjalankan mandat konstitusionalnya.

Enam Tuntutan Rikha Permatasari kepada Presiden dan DPR

Untuk memastikan putusan MK ditindaklanjuti secara konkret, Rikha menyampaikan enam tuntutan:

 

1. Segera mulai pembahasan legislasi. Tetapkan agenda, tahapan, dan target penyelesaian yang jelas tanpa menunggu mendekati berakhirnya tenggat putusan.

2. Lakukan reformasi secara menyeluruh.Perjelas pembagian yurisdiksi, kewenangan institusi, dan prosedur penanganan perkara agar tidak menimbulkan ruang ketidakpastian hukum.

3. Buka proses legislasi kepada publik. Publikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang serta selenggarakan konsultasi publik yang substantif.

4. Perkuat independensi peradilan. Pastikan proses pemeriksaan perkara bebas dari intervensi dan menjamin hak seluruh pihak secara adil.

5. Lindungi korban dan pencari keadilan.Rumuskan mekanisme yang menjamin akses terhadap informasi, perlindungan, pembelaan, dan proses hukum yang adil.

6. Jamin kepastian hukum dalam masa transisi.Susun ketentuan peralihan yang tegas agar perubahan sistem tidak memicu kekosongan hukum atau sengketa kewenangan.

Rikha juga mengingatkan bahwa implementasi putusan harus mengikuti amar dan ketentuan peralihan yang berlaku. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara serampangan sebagai penghentian otomatis seluruh kewenangan peradilan militer sejak tanggal pengucapannya.

Jangan Biarkan Reformasi Berakhir sebagai Janji

Bagi Rikha Permatasari, ukuran keberhasilan reformasi bukanlah seberapa keras komitmen disampaikan, melainkan seberapa nyata perubahan diwujudkan dan seberapa kuat perubahan itu menjamin keadilan.

Presiden dan DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembaruan UU Peradilan Militer berjalan serius, transparan, dan sesuai dengan mandat konstitusi. Setiap tahapan harus dapat diawasi, setiap keterlambatan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap rumusan undang-undang harus berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan hak.

“Jangan biarkan reformasi peradilan militer berhenti di atas kertas. Jangan biarkan putusan MK kehilangan makna karena kelambanan legislasi. Konstitusi tidak cukup dihormati dalam pidato—konstitusi harus dilaksanakan melalui tindakan nyata,”tutup Rikha.(Din)

 

 

Exit mobile version