Retaknya Kepemimpinan Sidoarjo, Rakyat Turun Tangan Desak DPRD Ambil Alih Kendali

SIDOARJO JurnalisIndependen.co.id  Krisis kepemimpinan di Kabupaten Sidoarjo kian terbuka ke ruang publik. Hubungan yang membeku antara Bupati dan Wakil Bupati tak hanya menjadi konflik elite, tetapi telah menjelma ancaman serius bagi jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Ketika eksekutif terjebak dalam perseteruan, rakyat memilih turun tangan.

Pada Selasa, 10 Februari 2026, gelombang aksi damai akan digelar di Sidoarjo. Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo bersama sejumlah elemen masyarakat sipil secara resmi mengumumkan rencana unjuk rasa sebagai bentuk tekanan politik kepada DPRD agar tidak terus bersikap pasif menghadapi konflik internal kepala daerah.

Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo. Aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB ini disebut sebagai upaya darurat untuk menyelamatkan roda pemerintahan daerah yang dinilai tersandera oleh disharmoni kepemimpinan.

Presidium Laskar Jenggolo, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, menyebut kebuntuan komunikasi antara Bupati dan Wakil Bupati telah berlangsung terlalu lama tanpa solusi konkret. Upaya dialog yang digelar di Kantor Bupati pada Kamis (5/2/2026) dinilai gagal total karena hanya dihadiri satu pihak dan tidak menghasilkan komitmen apa pun.

“Ketika konflik eksekutif sudah berdampak pada birokrasi dan pelayanan publik, DPRD tidak punya alasan untuk berdiam diri. Mereka bukan dekorasi kekuasaan, melainkan pemegang mandat rakyat,” ujar Bramada, Sabtu (7/2/2026).

Aliansi menilai sikap diam DPRD justru memperparah situasi. Di tengah ketegangan politik, muncul kekhawatiran publik bahwa lemahnya kontrol politik membuka ruang bagi kepentingan tertentu untuk bermain dalam proyek-proyek strategis daerah, memanfaatkan kekosongan koordinasi di pucuk pimpinan.

Secara hukum, DPRD memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan peran DPRD sebagai pengawas jalannya pemerintahan, bukan sekadar pengesah kebijakan eksekutif.

Dalam konteks konflik Bupati dan Wakil Bupati, DPRD memiliki sejumlah opsi konstitusional, mulai dari pemanggilan resmi melalui hak interpelasi, pengawasan intensif terhadap dampak konflik, hingga penggunaan hak angket apabila ketidakharmonisan tersebut terbukti melumpuhkan pemerintahan. Selain itu, pimpinan DPRD memiliki legitimasi politik untuk bertindak sebagai mediator guna memaksa rekonsiliasi demi kepentingan daerah.

Aksi damai 10 Februari nanti akan melibatkan koalisi luas organisasi masyarakat dan LSM, di antaranya LSM LIRA DPD Sidoarjo, GRIB JAYA Sidoarjo, YALPK Group, Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP), LSM GMBI, MADAS, GMPI, KORAK, URG GOJEK, Pemuda Batak Bersatu, Pemuda Pancasila, LSM ALAS, serta GM FKPPI.

Mereka membawa tiga tuntutan utama:
pertama, DPRD segera mengambil alih peran mediasi secara formal dan terbuka;
kedua, adanya jaminan bahwa konflik pimpinan tidak lagi mengganggu pelayanan publik;
ketiga, apabila mediasi gagal, DPRD diminta menempuh langkah hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan demi mencegah stagnasi pemerintahan.

Sebagai bentuk keseriusan, pemberitahuan aksi juga ditembuskan kepada unsur Forkopimda—Kapolresta, Dandim, dan Kejaksaan Negeri—serta tokoh-tokoh agama dari PCNU dan Muhammadiyah untuk memastikan aksi berjalan damai dan bermartabat.

Tanggal 10 Februari 2026 kini dipandang sebagai momen penentuan. Lima puluh anggota DPRD Sidoarjo akan diuji: memilih tetap aman dalam sikap diam, atau menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memulihkan pemerintahan yang terancam lumpuh. Bagi massa aksi, diam bukan lagi pilihan—dan sejarah akan mencatat sikap DPRD hari ini.(Dody)

Exit mobile version